Berita

Keputusan Gubernur No 1056/2021 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2021/Repro

Nusantara

Kepgub Sudah Diteken Anies, Pendidikan Anak Nakes yang Gugur Akibat Covid-19 Dipastikan Terjamin

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Satu setengah tahun sudah pandemi virus corona baru alias Covid-19 mewabah di tanah air, termasuk di DKI Jakarta yang jadi episentrum penyebaran. Tidak sedikit masyarakat bahkan tenaga kesehatan alias nakes yang terpapar hingga harus kehilangan nyawa.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1056 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan Yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2021.

Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut diteken orang nomor satu di ibukota itu pada 27 Agustus 2021. Setidaknya terdapat 28 anak dari tenaga kesehatan yang gugur bakal dijamin pendidikannya lewat beasiswa.


"Biaya yang diperlukan untuk pemberian beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2021 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," demikian bunyi Kepgub yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (2/9).

Adapun besaran beasiswa yang diberikan adalah untuk jenjang PAUD sebesar Rp 6 juta/orang dalam satu tahun, jenjang SD sebesar Rp 9 juta/orang dalam satu tahun.

Lalu jenjang SMP sebesar Rp 12 juta/orang dalam satu tahun, dan jenjang SMA sebesar Rp 15 juta/orang dalam satu tahun.

Sedangkan untuk jenjang SMK dapat Rp 17 juta/orang dalam satu tahun, dan jenjang perguruan tinggi strata 1 sebesar Rp 20 juta/orang dalam satu tahun.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya