Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Kesehatan APBN

KAMIS, 02 SEPTEMBER 2021 | 07:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PENGGUNAAN pengukuran rasio utang negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai parameter ambang batas aman kesehatan APBN perlu dikaji lebih lanjut.

Persoalannya adalah angka rasio pajak mempunyai trend yang menurun dan pemerintah mengalami kesulitan untuk menaikkan angka rasio pajak tanpa menimbulkan kegaduhan masalah sosial, sedangkan usaha tax amnesty yang dinilai relatif “berhasil”, itu bukanlah merupakan instrumen yang dapat diulang-ulang dan kegiatan untuk mendorong pembayaran penagihan kasus BLBI, misalnya, tidaklah selancar sesuai harapan pemerintah.

Berbeda halnya apabila digunakan pengukuran bahwa program pembangunan pemerintah pusat yang dibiayai oleh hutang negara musti mampu dibiayai oleh pendapatan negara secara relatif sehat.


Bukan anti utang negara, namun disain defisit primer dan defisit APBN telah menimbulkan
masalah yang semakin serius.

Pertama, skenario pembayaran bunga utang tanpa pembayaran utang pokok negara terhadap pendapatan negara sebesar 22,05 persen untuk RAPBN 2022. Tanpa informasi pembayaran utang pokok, maka tidak diketahui sampai kapan suatu pemerintahan mampu melunasi utang-utang negara. Juga sampai kapan dilakukan pembiaran tanpa regulasi, yang mengatur kegiatan utang dari suatu periode pemerintahan kemudian diatur ambang batas cicilan utang negara yang sehat wajar pada pemerintahan periode mendatang.

Selama ini digunakan asumsi bahwa pemerintahan mendatang wajib handal dalam mengurusi warisan utang negara dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya secara wajar. Juga digunakan asumsi normatif bahwa setiap pemerintahan pasti senantiasa bijak dalam mengelola APBN dan fenomena government shutdown dianggap senantiasa tidak pernah relevan terjadi di Indonesia, selama Bank Indonesia bersedia melaksanakan burden sharing.

Di samping itu, berbagai tuntutan untuk menyelesaikan pengangkatan pegawai honorer dan sukarelawan terkatung-katung, sedangkan angka rasio belanja modal terhadap belanja pegawai pemerintah pusat sebesar 46,07 persen untuk RAPBN 2022. Artinya, angka rasio tersebut melegitimasikan fenomena pembayaran pegawai pemerintahan pusat antara lain berfungsi sebagai sumber penyerapan tenaga kerja yang signifikan, ketika program entrepreneurship belum menunjukkan kemajuan secara radikal. Bahkan fungsi keberlanjutan pembangunan nasional terkesan terkorbankan oleh keberadaan kondisi angka rasio belanja modal terhadap belanja pegawai pemerintah pusat tersebut.

Kedua, angka rasio pembayaran bunga utang negara terhadap pembiayaan APBN sebesar 46,76 persen untuk RAPBN 2022. Pembiayaan APBN tersebut sebesar defisit APBN. Artinya, tanpa pembayaran utang pokok negara pun angka rasio tersebut setara dengan pembayaran sebagian bunga utang negara sudah bernilai jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga kredit konsumsi terbesar Bank Asing dan Bank Campuran, yang sebesar 23,76 persen per Juni 2021, sebagai perbandingan suku bunga kredit yang tertinggi. Tidak mengherankan jika kegiatan burden sharing dikerjakan dan Surat Utang Negara dibeli oleh perbankan.

Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya