Berita

Badan baru bentukan Nadiem yang gantikan BSNP tercantum dalam Permendikbudristek 28/2021/Repro

Politik

Nadiem Resmi Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 16:53 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan. Kebijakan inipun disorot oleh banyak kalangan.

Keputusan itu diambil setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 28/2021 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

Pasal 334 Permendikbudristek 28/2021 menyatakan bahwa BSNP mengacu pada aturan Permendikbud 39/2019 tentang perubahan Permendikbud 96/2013 tentang BSNP dicabut dan tidak berlaku.


"Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikikian kutipan pasal 334 itu.

Selanjutnya, untuk menggantikan BSNP, Nadiem membentuk Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang langsung di bawah komando Mendikbudristek.

Mengacu pada pasal 233 dalam Permendikbud 28/2021 dinyatakan bahwa tugas badan pengganti BSNP itu menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan," demikian salah satu poin pasal 234.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya