Berita

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik/Net

Politik

Akmal Malik: Revisi UU Otsus Penting untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga Papua

MINGGU, 29 AGUSTUS 2021 | 18:29 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Revisi Undang Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) sangat penting untuk mendorong pengelolaan dana Otsus tepat sasaran.

Dengan pengelolaan dana Otsus yang tepat sasaran, diharapkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) akan meningkat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik dalam keterangan tertulis Minggu (29/8).


Akmal menjelaskan, dengan adanya perubahan UU 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, diharapkan tata kelola anggaran kebijakan tepat sasaran.

"Sehingga ini akan membawa dampak positif bagi kehidupan warga asli dan masyarakat Papua dalam beberapa waktu mendatang," kata Akmal.

Akmal menjelaskan, dalam UU Otsus yang telah direvisi ini akan memperjelas bagaimana tata kelola anggaran Otsus kedepannya.  

Pengelolaan dana Otsus, kata Akmal harus dipastikan benar-benar menyasar kepada masyarakat yang berada di desa maupun distrik yang ada di Papua.

"Tata kelola anggaran yang transparan ini bisa membuat pengelolaan dana menjadi lebih tepat sasaran, yakni benar-benar diterima dan dinikmati masyarakat asli Papua," ujarnya.

Akmal juga mengungkapkan, bahwa setiap klausul yang tertuang dalam revisi UU Otsus ini disusun secara gamblang.

Dalam perubahan UU Otsus, dijelaskan tata cara melakukan pengelolaan terhadap alokasi anggaran. Dengan begitu, setiap nilai anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk Papua benar-benar menyasar langsung kepada masyarakat.

"Ini akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di Papua di masa mendatang. Dana Otsus ini harus digunakan untuk kepentingan orang asli Papua. Oleh karena itu, kita buat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran," imbuhnya.

Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan dana Otsus sangat penting. Karena alokasi dana Otsus yang dikucurkan pemerintah untuk Papua ini sangat besar jumlahnya.

Tercatat, dalam 20 tahun terakhir, anggaran Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah untuk Papua mencapai Rp 146,39 triliun.

"Pemerintah sendiri secara konsisten memberikan dana Otsus kepada dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat. Dalam periode 2002 hingga 2007, pemerintah hanya memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua di dengan kisaran tiap tahun mencapai Rp1,38 triliun hingga Rp4,30 triliun," tuturnya.

Sementara, kata dia, mulai dari tahun 2008, pemerintah memberikan dana Otsus kepada Provinsi Papua Barat. Selama  rentang tahun 2008 hingga 2021, Provinsi Papua Barat menerima dana Otsus dengan kisaran Rp 0,68 triliun sampai Rp 4,11 triliun.

"Untuk Provinsi Papua dari mulai 2008 hingga 2021, pemerintah memberikan dana Otsus dengan kisaran Rp 3,92 triliun sampai Rp 7,91 triliun. Maka sangat penting memperbaiki proses mekanisme penyaluran dana Otsus. Karena ini untuk  mewujudkan adanya transparansi dan akuntabilitas proses implementasinya," tuturnya.

Akmal juga mengungkapkan, bahwa dalam merumuskan perbaikan UU Otsus Papua ini, pemerintah telah melakukan serangkaian kajian evaluasi. Kajian evaluasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

"Kajian evaluasi Otsus Papua ini sudah dimulai dari tahun 2008, 2012,2013, dan 2018. Secara komprehensif, berbagai pemangku kepentingan melakukan evaluasi kepada penggunaan dana tersebut," ujarnya.

Hasil dari evaluasi tersebut, lanjut Akmal, yang kemudian  dipergunakan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan revisi UU Otsus Papua.  

Ia pun berharap, kedepannya, penggunaan dana Otsus Papua dapat diberikan secara tepat sasaran. Artinya,  orang asli Papua benar-benar menikmati dana Otsus tersebut.

"Melakukan evaluasi yang kita lakukan secara komprehensif yang melibatkan berbagai pihak yang sifatnya tematik," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi kedua Undang Undang (UU) 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dalam rapat paripurna  ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya