Berita

Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan/Net

Politik

Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 23:09 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Pangan Nasional melalui Perpres 66/2021. Nantinya badan tersebut akan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Merespons bandan itu, Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan mengatakan, Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari Pasal 126 UU 18/2012 tentang Pangan.

Dalam Pasal 151, dijelaskan Hergun, lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.


"UU Pangan telah diundangkan pada 2012, maka sudah seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan. Namun hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan," demikian kata Hergun dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).

Lebih lanjut kata Hergun, UU Pangan merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dengan Pemerintah sudah waktunya Pemerintah melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan.

Menyikapi belum dilaksanakannya sebagian amanat UU Pangan, Badan Legislasi DPR RI membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan Terhadap UU Pangan.

Kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, pihaknya dalam Panja terus mensuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja.

Gerindra meminta pemerintah segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pangan.

"Pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR-RI secara aklamasi meminta Pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi Widodo yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional," demikian penjelasan Hergun.

Hergun mengapresiasi respons cepat Pemerintah terhadap desakan DPR tersebut. Meski demikian, ia menyayangkan Perpres tersebut masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telung ungags, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

Padahal kata Hergun, UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air.

"DPR berharap Pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan," demikian kata Hergun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya