Berita

Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan/Net

Politik

Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Gerindra Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 23:09 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo telah membentuk Badan Pangan Nasional melalui Perpres 66/2021. Nantinya badan tersebut akan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Merespons bandan itu, Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan mengatakan, Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari Pasal 126 UU 18/2012 tentang Pangan.

Dalam Pasal 151, dijelaskan Hergun, lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.

"UU Pangan telah diundangkan pada 2012, maka sudah seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan. Namun hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan," demikian kata Hergun dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).

Lebih lanjut kata Hergun, UU Pangan merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dengan Pemerintah sudah waktunya Pemerintah melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan.

Menyikapi belum dilaksanakannya sebagian amanat UU Pangan, Badan Legislasi DPR RI membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan Terhadap UU Pangan.

Kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, pihaknya dalam Panja terus mensuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja.

Gerindra meminta pemerintah segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pangan.

"Pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR-RI secara aklamasi meminta Pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi Widodo yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional," demikian penjelasan Hergun.

Hergun mengapresiasi respons cepat Pemerintah terhadap desakan DPR tersebut. Meski demikian, ia menyayangkan Perpres tersebut masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telung ungags, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

Padahal kata Hergun, UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air.

"DPR berharap Pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan," demikian kata Hergun.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya