Berita

Anggota DPR RI, Siti Mukaromah saat sampaikan pandangan umum FPKB terkait RAPBN 2022/Ist

Politik

Selain Peningkatan Dana Desa, FPKB Minta Anggaran Pendidikan RAPBN 2022 untuk Pelatihan Vokasi

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 13:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) mendorong pemanfaatan anggaran pendidikan dialokasikan untuk Pelatihan Vokasi dan meminta penambahan anggaran dana desa.

Tujuannya, agar dapat dimanfaatkan untuk program padat karya mengatasi angka pengangguran yang meningkat di masa Pandemi virus corona baru (Covid-19).

Pandangan itu disampaikan anggota FPKB DPR RI, Siti Mukaromah saat menyampaikan pandangan umum FPKB atas Rancangan Undang Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 beserta Nota Keuangannya.


Pandangan itu isampaikan kepada Pimpinan DPR, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), di Gedung DPR, Kamis kemarin (19/8).

Perempuan yang karib disapa Erma ini mengatakan, jumlah anggaran bidang pendidikan sebesar Rp 541,7 triliun, persentasenya 20 persen dari belanja.

PKB, dikatakan Erma ingin dana tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi angkatan kerja.

"FPKB mendorong pemanfaatan anggaran Pendidikan untuk peningkatan kompetensi dan daya saing Angkatan Kerja melalui Pelatihan Vokasi," demikian kata Erma saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/8).

Lebih lanjut, Erma menjelaskan bahwa mayoritas tenaga kerja Indonesia (56 persen) level pendidikannya masih di bawah SMP dan 24 persen merupakan pengangguran terbuka lulusan SMK.

Mengacu pada al itu, kata Erma, PKB berpandangan pelatihan vokasi akan melahirkan angkatan kerja yang benar-benar diperlukan sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.

"Peningkatan kompetensi dan daya saing angkatan kerja dengan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi di seluruh Indonesia yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri," tambah dia.

Selain itu, Erma juga mengulas bahwa pemerintah juga didorong untuk meningkatkan anggaran dana desa. Sebab, ditengah pandemi kucuran dana desa yang didistribusikan ke pelosok negeri efektif menggerakkan ekonomi desa.

Disebutkan Erma, anggaran Dana Desa ditargetkan sebesar Rp.68,0 triliun dalam RAPBN 2022, mengalami penurunan sebesar Rp 3,8 Triliun atau 5,4 persen dibandingkan dengan outlook tahun 2021.

"Dimasa pandemi dana desa dipergunakan untuk BLT Dana Desa dan untuk program Padat Karya Tunai Desa yang mampu menjadi penyangga peningkatan angka pengangguran di masa pandemi," tambah Erma yang juga Anggota Banggar DPR RI.

PKB mewanti-wanti agar pemanfaatan dana desa digunakan untuk memperbaiki kelembagaan dan manajemen BUMDes agar dapat menjadi buffer perekonomian desa.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya