Berita

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti/Net

Politik

Sudah Ada UU 5/2004, PPHN Tidak Perlu Masuk Konstitusi

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 16:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gelombang kritik terkait wacana pentingnya amandemen terbatas UUD 1945 yang akan membahas Pokok Pokok Haluan  Negara terus mengalir deras.

Apa yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Senin (16/8) itu dipandang tidak perlu masuk ke konstitusi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti  berpendapat, wacana memasukan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam kontitusi tidak memiliki urgensi sama sekali.


Argumentasi Bivitri, PPHN menjadi tidak penting dimasukkan ke dalam konstitusi karena Indonesia sudah memiliki UU 5 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam UU tersebut, jelas Bivitri sudah mencakup aturan soal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) , dan rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP).

“Adanya RPJP, RPJM, dan RPJ Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol. Bahwa masih ada yang tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen, tetapi dalam pelaksanaannya,” ujar Bivitri, Kamis (19/8).

Bivitri juga menilai konsep PPHN yang sebelumnya dikenal dengan istilah GBHN, sudah usang atau ketinggalan zaman.

Dalam pandangan Bivitri, model RPJM jauh lebih relevan dalam menyikapi berbagai masalah saat ini. Dalam negara modern, penyelenggaraan negara sangat mendukung inovasi dan adaptif.

Atas dasar itu, RPJM kata Bivitri sudah tepat. Apalagi level acuan aturannya adalah UU.

"Sedangkan PPHN yang diinginkan MPR kan levelnya "ketinggian," di atas UU, sehingga tidak fleksibel dan akan banyak implikasi negatif untuk kebijakan teknis, padahal namanya penyelenggaraan negara cukup teknis. Kalau mau yang tidak teknis, sudah ada juga, yaitu UUD 1945 sendiri dan Pancasila,” jelasnya.

Ia juga mengamati, jika PPBHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, implikasi PPHN berpotensi membuat Presiden tidak bisa dijatuhkan seperti pada zaman Soekarno.

Ia menengarai wacana PPHN ini sangat kental lebih mengdepankan kemauan elite politik semata. Padahal, Kekuatan politiknya sudah dikembalaikan pad arakyat sejak amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga tahun 2002.

Bivitri memprediksi pembahasan PPHN dalam amandemen UUD 1945 membuka kemungkinan pembahasan yang melebar dan menjadi bola liar.

“Bila kita lihat Pasal 37, itu hanya berbicara kuorum. Tidak berbicara soal agenda. Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum. Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui,” katanya.

Lebih lagi, Bivitri mengamati upaya DPD yang ingin menguatkan lembaganya.

“Jadi memang sekarang saja SUDAH menjadi bola liar. Apalagi nanti kalau sudah jadi agenda. Akan terlalu menyedot energi bangsa ini. Tidak layak dibahas sekarang,” pungkas Bivitri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya