Berita

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti/Net

Politik

Sudah Ada UU 5/2004, PPHN Tidak Perlu Masuk Konstitusi

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 16:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gelombang kritik terkait wacana pentingnya amandemen terbatas UUD 1945 yang akan membahas Pokok Pokok Haluan  Negara terus mengalir deras.

Apa yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Senin (16/8) itu dipandang tidak perlu masuk ke konstitusi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti  berpendapat, wacana memasukan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam kontitusi tidak memiliki urgensi sama sekali.

Argumentasi Bivitri, PPHN menjadi tidak penting dimasukkan ke dalam konstitusi karena Indonesia sudah memiliki UU 5 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dalam UU tersebut, jelas Bivitri sudah mencakup aturan soal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) , dan rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP).

“Adanya RPJP, RPJM, dan RPJ Pendek yang bagus dari aspek perumusan maupun kontrol. Bahwa masih ada yang tidak selaras, kesalahan bukan pada dokumen, tetapi dalam pelaksanaannya,” ujar Bivitri, Kamis (19/8).

Bivitri juga menilai konsep PPHN yang sebelumnya dikenal dengan istilah GBHN, sudah usang atau ketinggalan zaman.

Dalam pandangan Bivitri, model RPJM jauh lebih relevan dalam menyikapi berbagai masalah saat ini. Dalam negara modern, penyelenggaraan negara sangat mendukung inovasi dan adaptif.

Atas dasar itu, RPJM kata Bivitri sudah tepat. Apalagi level acuan aturannya adalah UU.

"Sedangkan PPHN yang diinginkan MPR kan levelnya "ketinggian," di atas UU, sehingga tidak fleksibel dan akan banyak implikasi negatif untuk kebijakan teknis, padahal namanya penyelenggaraan negara cukup teknis. Kalau mau yang tidak teknis, sudah ada juga, yaitu UUD 1945 sendiri dan Pancasila,” jelasnya.

Ia juga mengamati, jika PPBHN tidak kompatibel dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, implikasi PPHN berpotensi membuat Presiden tidak bisa dijatuhkan seperti pada zaman Soekarno.

Ia menengarai wacana PPHN ini sangat kental lebih mengdepankan kemauan elite politik semata. Padahal, Kekuatan politiknya sudah dikembalaikan pad arakyat sejak amandemen yang dilakukan pada tahun 1999 hingga tahun 2002.

Bivitri memprediksi pembahasan PPHN dalam amandemen UUD 1945 membuka kemungkinan pembahasan yang melebar dan menjadi bola liar.

“Bila kita lihat Pasal 37, itu hanya berbicara kuorum. Tidak berbicara soal agenda. Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum. Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui,” katanya.

Lebih lagi, Bivitri mengamati upaya DPD yang ingin menguatkan lembaganya.

“Jadi memang sekarang saja SUDAH menjadi bola liar. Apalagi nanti kalau sudah jadi agenda. Akan terlalu menyedot energi bangsa ini. Tidak layak dibahas sekarang,” pungkas Bivitri.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya