Berita

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Repro

Politik

PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali Ikut Diperpanjang, Airlangga: 5 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Terapkan Level 4

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 juga diputuskan berlangsung di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menerangkan, waktu perpanjangan yang ditetapkan masih sama, yaitu sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyebutkan  dari 27 provinsi yang ada di luar Jawa-Bali, ada puluhan kabupaten/kota dan sejumlah provinsi yang mesti menerapkan PPKM level 4.


"(Ada 45 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4, dan untuk wilayah 5 provinsi adalah level 4," ujar Airlangga da;am jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM dan penerapannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (16/8).

Sementara, Airlangga menuturkan daerah lainnya di luar Jawa-Bali yang masuk level 3 ada sebanyak 13 provinsi. Adapun untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 2 ada di 9 provinsi.

Dari sisi sebarannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini memaparkan, PPKM Level 4 di pulau Sumatera hanya berlaku untuk Bangka Belitung. Sedangkan di provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu mesti menerapkan PPKM Level 3.

"Untuk Aceh, Lampung dan Sumatera Selatan masuk level 2," imbuhnya.

Di Pulau Kalimantan, Airlangga menyebutkan dua provinsi yang mesti menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Sementara, untuk provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan justru bertukar posisi. Di mana Kalbar turun menjadi level 2, sementara Kalsel naik menjadi level 3.

Khusus untuk Pulau Sulawesi, PPKM Level 4 diberlakukan di Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara provinsi lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Gorontalo berada di level 3, serta Sulawesi Tenggara di level 2.

Di wilayah Timur Indonesia, yaitu ada provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di level 2. Namun, Papua Barat masih harus menerapkan PPKM Level 4.

"Satu provinsi di tingkat tiga yaitu NTT,"demikian Airlangga.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya