Berita

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman/RMOL

Politik

Benny Harman: Bambang Soesatyo Melakukan Pembohongan Publik

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 14:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengenai wacana amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dikritik Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman.

Benny Harman bahkan menyebut pernyataan bahwa amandemen akan dilakukan untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pembohongan publik.

"Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu," tegas Benny kepada wartawan seusai Sidang Tahunan MPR bersama DPR, DPD, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).

Sampai dengan saat ini, kata Benny, MPR RI masih melakukan penggodokan dan pembahasan terkait wacana amandemen terbatas tersebut. Namun, semua fraksi di MPR RI sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN.

"PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satupun fraksi yang menolak itu. (Tapi) belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi," kata Benny.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menilai Bamsoet telah menyebarkan kebohongan publik jika mengklaim wacana amandemen terbatas sudah mendapatkan persetujuan fraksi di MPR RI.

"Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu," pungkasnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR RI menyebut amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan. Pokok utamanya adalah membahas perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan UUD NRI 1945. Karenanya, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan UUD," ujarnya dalam pidato di Gedung Kura-kura, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).

Namun, proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.

"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," kata Bamsoet.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya