Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net
Kemunculan wacana pemilihan presiden 2027 membuat para aktivis geram. Salah satunya Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.
Baginya, penundaan Pilpres 2027 sama saja mewacanakan agar Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan hingga melebihi masa jabatannya di tahun 2024.
Dengan kata lain, wacana ini sama saja menunjukkan negara memang sedang sakit dalam pikirannya. Sebab, selalu melanggar konstitusi yang seharusnya menyehatkan dan memakmurkan rakyat.
“Bagaimana rakyat mau sehat, jika negara sakit? Aturan dan konstitusi yang buat sehat dan makmur tak dijalankan secara baik dan sepenuhnya,†tutur Iwan Sumule saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (15/8).
Iwan Sumule lantas mengurai sejumlah kebijakan yang “sakit†selama ini. Salah satunya penerbitan Perppu 1/2020 yang kemudian disahkan menjadi UU 2/2020 tentang Corona. Di mana pengelolaan keuangan negara menjadi tidak terawasi dan pejabat yang mengelola mendapat kekebalan.
Buntutnya, ribuan triliun rupiah yang digelontorkan untuk mengatasi pandemi dalam setahun lebih ini menjadi tidak efektif. Covid-19 masih tinggi sementara rakyat juga masih dalam hidup yang susah.
“Jadi tidak hanya negara yang sedang sakit, pemimpin negara pun sakit. Konstitusi dilanggar!†tutupnya.
Perubahan skema pemilu DPR, DPD dan Presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 ditunda ke 2027 sempat beredar di media sosial. Namun demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa membantah kabar itu.
“Enggak ada, pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024,†katanya, Sabtu (14/8).
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meluruskan bahwa yang beredar sebenarnya adalah wacana Pemilu 2024 diundur ke tahun 2027. Dalam wacana ini, yang diundur adalah gelaran Pilkada Serentak. Adapun Pilpres dan Pileg tetap digelar tahun 2024.
"Itu menurut yang saya dengar pada wacana revisi UU Pemilu dan Pilkada," lanjut dia.
Terlepas dari itu, Ilham Saputra memastikan usulan tersebut bukan berasal dari KPU.