Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan Bupati Bintan/Repro

Hukum

Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Bintan Rugikan Negara Sebesar 250 Miliar, Begini Modus Korupsinya

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 19:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tidakannya itu, telah merugikan negara sebesar Rp 250 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Apri Sujadi telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati.

"Diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir," kata Alex saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka Bupati Bintan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/8).


Untuk memuluskan aksi permainan cukainya tersebut, Apri kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) untuk menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan.

Ditengah jalan, Azirwan mengundurkan diri sebagai Kepala BP Bintan dan tugasnya dilakukan oleh kaki tangan Bupati yakni Mohd. Saleh H. Umar atau MSU. Karena telah memegang kendali BP Bintan maka Apri dan MSU leluasa mengatur penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

"AS dari tahun 2017-2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta.

Bahkan, kata Alex, tidak hanya mengatur kuota, kedua tersangka juga menyelipkan jatahnya dalam kuota yang diajukan tersebut. Sehingga penetapan kuota rokok di BP Bintan dari tahun 2016-2018 diduga dilakukan oleh MSU dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari tahun 2016 s/d. 2018 diduga, ditentukan sendiri oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar," demikian Alexander Marwata.

Kini, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan KPK C1 selama 20 hari ke depan yakni 20-31 Agustus 2021. Penanahan ini, kata Alex dilakukan untuk kepentingan penyidikan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya