Berita

Gedung DPD RI/Net

Politik

Sarat Pengalaman di Birokrasi, Fit and Proper Test Nyoman dan Harry Diapresiasi DPD RI

KAMIS, 12 AGUSTUS 2021 | 02:06 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

DPD RI melalui Komite IV telah menggelar rapat pleno fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026.

Dalam pelaksanaan pleno hari kedua, sejumlah anggota DPD RI memberikan apresiasi terhadap presentasi makalah dua calon anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Keduanya melakukan presentasi pada sesi pertama.

Salah satu apresiasi disampaikan Senator Lampung, Abdul Hakim. Menurutnya, dari presentasi yang diberikan cukup komprehensif, sesuai dengan pengalaman kandidat anggota BPK tersebut di birokrasi.


“Pengalaman bapak berdua di birokrasi telah memberikan berbagai pengalaman dari aspek persentasi yang sangat komprehensif bagaimana menyempurnakan ke depan salah satu tugas negara yang diemban BPK, yaitu salah satunya melakukan fungsi pemeriksaan yang berkolaborasi dengan lembaga tinggi negara lainnya dalam rangka untuk mencapai tujuan kita bernegara,” kata Abdul Hakim, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (11/8).

Pemaparan makalah yang disampaikan Nyoman dan Harry, kata Abdul Hakim, membuktikan bahwa keduanya merupakan figur yang memang pantas diapresiasi negara untuk mendapat tugas yang lebih baik.

“Tentu dari aspek wawasan pengetahuan dan pengalaman bapak berdua (Nyoman dan Harry) bagian dari anak bangsa yang pantas untuk diapresiasi oleh negara untuk mendapatkan tugas yang lebih layak lagi,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Hakim juga mempertanyakan terkait polemik dan kritik sebagian masyarakat soal syarat calon anggota BPK dalam Pasal 13 huruf j UU BPK yang menyebutkan “Paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”

“Berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan dua tahun yang dijabat bapak berdua, saya kira bapak sudah mempelajarinya dengan baik. Sebagaimana pasal 13 huruf j, tentu bapak sudah mencermati dengan persyaratan ini, bagaimana pandangan bapak dengan persyaratan itu sebagai anak bangsa yang berprestasi?” tanyanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nyoman mengatakan, ruh dan maksud ketentuan pasal 13 huruf j UU BPK tersebut adalah untuk menghindari agar tidak terjadi conflict of interest saat calon anggota terpilih.

Nyoman menegaskan, dia tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bea Cukai Manado dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” tegas Nyoman.

Meski begitu, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPD RI dan Komisi XI untuk menilai secara objektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK.

Sementara Harry Z. Soeratin menanggapi pertanyaan itu dengan menyatakan dirinya melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu.

“Saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya