Berita

Ombudsman Republik Indonesia/Net

Politik

Langkah Ombudsman Terima Aduan Pegawai KPK Soal TWK Sangat Keliru

JUMAT, 30 JULI 2021 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan beberapa point terkait laporan eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK kepada Ombudsman RI (ORI) dan menanggapi temuan yang di sampaikan ORI.

Direktur SDR Hari Purwanto menilai langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) keliru dengan menerima laporan wadah pegawai KPK dengan memeriksa KPK dan minta keterangan pelapor dan terlapor.

“Tes TWK adalah bukan satu satunya alat ukur alih status pegawai kPK menjadi ASN, masih ada tes karakteristik pribadi, tes intelegelensia umum dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” kata Hari Purwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).


Lebih lanjut, Hari Purwanto menuturkan bahwa UU 19/2019 merupakan perubahan atas UU 2/2002 Tentang KPK yang mengutamakan perubahan filosofi, visi, misi dan strategi KPK. Salah satu perubahan mendasar adalah terdapat asas melindungi HAM disamping asas kepastian hukum dan lainya.

“Atas dasar perubahan asas tersebut KPK diberi wewenang untuk mengeluarkan SP3 terhadap tersangka (TSK) yang selama 2 tahun tidak diselesaikan penyidikannya,” sebutnya.

Menurutnya, tugas utama KPK adalah melaksanakan strategi pencegahan disamping penindakan. Dan perubahan UU KPK 2002 dengan UU KPK 2019 yang merupakan lex specialis systematic adaminitratif mengakibatkan KPK memiliki wewenang khusus dan berbeda dengan ketentuan umum admin kepegawaian UU ASN dan UU Pelayanan Publik.

“Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN cukup merujuk pada PP peralihan status pegawai KPK tersebut dan Perkom no 1 tahun 2021 dengan syarat dan tata cara berbeda dengan UU ORI 37/2008 dan UU No 5/2008 tentang Pelayanan Publik,” beber Hari Purwanto lagi.

Lebih jauh, Hari Purwanto menuturkan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ORI tidak memiliki alas hukum untuk menyatakan bahwa KPK telah melakukan maladministrasi.

“Karena UU KPK baru No 19/2019 merupakan lex specialis termasuk terhadap prosedur dan syarat untuk beralih status menjadi ASN KPK maka tidak berlaku prosedur dan tata cara berdasarkan UU ASN yang berlaku umum untuk PNS dan ASN non lembaga penegak hukum,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya