Berita

Ombudsman Republik Indonesia/Net

Politik

Langkah Ombudsman Terima Aduan Pegawai KPK Soal TWK Sangat Keliru

JUMAT, 30 JULI 2021 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menyampaikan beberapa point terkait laporan eks pegawai KPK yang tidak lolos TWK kepada Ombudsman RI (ORI) dan menanggapi temuan yang di sampaikan ORI.

Direktur SDR Hari Purwanto menilai langkah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) keliru dengan menerima laporan wadah pegawai KPK dengan memeriksa KPK dan minta keterangan pelapor dan terlapor.

“Tes TWK adalah bukan satu satunya alat ukur alih status pegawai kPK menjadi ASN, masih ada tes karakteristik pribadi, tes intelegelensia umum dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” kata Hari Purwanto dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).


Lebih lanjut, Hari Purwanto menuturkan bahwa UU 19/2019 merupakan perubahan atas UU 2/2002 Tentang KPK yang mengutamakan perubahan filosofi, visi, misi dan strategi KPK. Salah satu perubahan mendasar adalah terdapat asas melindungi HAM disamping asas kepastian hukum dan lainya.

“Atas dasar perubahan asas tersebut KPK diberi wewenang untuk mengeluarkan SP3 terhadap tersangka (TSK) yang selama 2 tahun tidak diselesaikan penyidikannya,” sebutnya.

Menurutnya, tugas utama KPK adalah melaksanakan strategi pencegahan disamping penindakan. Dan perubahan UU KPK 2002 dengan UU KPK 2019 yang merupakan lex specialis systematic adaminitratif mengakibatkan KPK memiliki wewenang khusus dan berbeda dengan ketentuan umum admin kepegawaian UU ASN dan UU Pelayanan Publik.

“Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN cukup merujuk pada PP peralihan status pegawai KPK tersebut dan Perkom no 1 tahun 2021 dengan syarat dan tata cara berbeda dengan UU ORI 37/2008 dan UU No 5/2008 tentang Pelayanan Publik,” beber Hari Purwanto lagi.

Lebih jauh, Hari Purwanto menuturkan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ORI tidak memiliki alas hukum untuk menyatakan bahwa KPK telah melakukan maladministrasi.

“Karena UU KPK baru No 19/2019 merupakan lex specialis termasuk terhadap prosedur dan syarat untuk beralih status menjadi ASN KPK maka tidak berlaku prosedur dan tata cara berdasarkan UU ASN yang berlaku umum untuk PNS dan ASN non lembaga penegak hukum,” pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya