Berita

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra sekaligus menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin)/Net

Politik

Masyarakat Adat Kesulitan Akses Vaksin, Cak Imin Minta Syarat NIK Dikesampingkan

KAMIS, 29 JULI 2021 | 13:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Cara menekan laju penularan virus Covid-19 yang masih tinggi di masyarakat adalah dengan meningkatkan cakupan vaksinasi.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra, Abdul Muhaimin Iskandar, memandang vaksinasi menjadi satu cara yang paling mungkin diperkuat pemerintah untuk menekan potensi penularan akibat penyebaran varian delta.

Pasalnya, ia melihat kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Rabu kemarin (28/7) masih bertambah hingga 47.791 orang. Sehingga totalnya kini sudah mencapai 3.287.727 orang.


Sementara total pasien sembuh berada di angka 2.640.676 orang secara total, itu pun setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 43.856 orang, kemarin.

Sedangkan angka kematian terus menanjak ke angka 88.659 orang usai ada tambahan kasus dalam 24 jam terakhir sebanyak 1.824 pasien Covid-19 meninggal dunia.

Maka dari itu, sosok yang kerap disapa Cak Imin ini melihat salah satu cara yang cukup efektif untuk menekan penambahan kasus positif dan korban meninggal akibat Covid-19 adalah memasifkan vaksinasi.

Menurutnya, vaksinasi harus dilakukan dengan menyasar semua lapisan masyarakat, mengingat ia mendapat laporan banyak kelompok masyarakat, terutama di kampung-kampung dan wilayah pedalaman, yang belum tersentuh vaksinasi.

Katanya, salah satu kelompok pedalaman yang belum tersentuh vaksinasi adalah kelompok masyarakat adat. Bahkan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar akses vaksin untuk masyarakat adat dan kelompok rentan dipermudah.

"Saya minta agar vaksinasi terus dimasifkan dan dipercepat pengirimannya ke daerah dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang di kampung-kampung karena kasus Covid-19 juga cukup banyak terjadi di kampung-kampung," ujar Cak Imin kepada wartawan, Kamis (29/7).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merujuk pada konstisusi yang mengamanatkan kepada negara agar menjalankan kewajiban melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Terkait surat terbuka dari AMAN, Cak Imin menyebut upaya vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) bisa terhambat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.

Peraturan tersebut mewajibkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat bagi warga negara untuk mengikuti program vaksinasi.

Persyaratan adanya NIK by name by address dalam beleid tersebut, menurut Cak Imin, telah menyulitkan masyarakat adat dan kelompok rentan. Sebab, tidak sedikit masyarakat adat, kelompok disabilitas, anak-anak yang berada di panti asuhan, lansia, tunawisma, yang tidak memiliki NIK.

"Petugas di lapangan harus memahami kondisi masyarakat. Jika ada kasus-kasus seperti itu jangan lantas masyarakat tidak bisa mendapatkan hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari potensi tertular dan bahkan menjadi korban Covid-19," tuturnya.

Menurutnya, persoalan NIK adalah satu kasus yang harus diselesaikan, namun vaksinasi adalah persoalan lain yang dalam situasi pandemi saat ini lebih mendesak daripada hanya persoalan administratif kependudukan.

"Saya sudah cek langsung ke Biofarma bahwa sebenarnya stok vaksin tersedia. Ini harus menjadi atensi bagaimana agar distribusi vaksin ke daerah bisa lebih dipercepat lagi sehingga semua masyarakat bisa divaksin," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya