Berita

Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin/Net

Politik

Din Syamsuddin: Tangani Pandemi Covid-19 Harus Pakai UU

RABU, 28 JULI 2021 | 19:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Cara pemerintah menangani pandemi Covid-19 dianggap gagal akibat kebijkan dan managemen yang dilakukan tidak meletakkan penanggulangan masalah kesehatan sebagai pusat kepedulian, tapi merancukannya dengan perhatian terhadap hal-hal lain seperti stimulus ekonomi dan parawisata.

Dalam menangani sekaligus mengendalikan pandemi, pemerintah terkesan kurang melindungi seluruh rakyat dan segenap tanah tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945.

Demikian antara lain disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin melihat cara pemerintah  mengangani pandemi Covid-19 melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (28/7).


"(Cara pemerintah tangani pandemi Covid-19) dapat dinilai telah melanggar hukum dan produk perundang-undangan yang ada," kata Din.

Adapun produk perundang-undangan yang ada ialah UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana amanat dalam Undang-undang tersebut sangat jelas dan rinci memerintahkan langkah-langkah nyata penyelamatan rakyat dalam keadaan darurat kesehatan.

Oleh karena itu, lanjutnya, demi penyelamatan rakyat dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak, Din mendesak agar pemerintah menerapkan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sepenuhnya dengan mengawasi dan membatasi kedatangan orang dari luar wilayah Indonesia melalui berbagai moda transportasi.

"Selama ini Tenaga Kerja Asing (TKA) terlalu dimudahkan masuk," tekan Din.  

Kemudian, menegakan karantina rumah dan wilayah dengan tanggung jawab pemerintah menyediakan makanan atau sumber bahan pokok, baik bagi rakyat maupun hewan ternak. Dalam hal ini, Din menekankan, pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan.

Tidak menjalankan kebijakan yang berubah-ubah dan apalagi bersifat sentralistik dimana Pemerintah Pusat mendominasi sementara prakarsa Pemerintah Daerah dibatasi juga harus dihindari.

Din menyarankan agar ditempuhkan pendekatan kolaboratif dari berbagai kementerian/instansi pemerintah sesuai tupoksinya, bukan menyerahkan urusan kepada pejabat yang tidak tepat.

"Untuk itu semua, walau sudah terlambat, pemerintah menggalang potensi dan partisipasi masyarakat, dan menghentikan sikap merasa bisa mengatasi keadaan sendiri, serta ingin mendesakkan sanksi atas rakyat dengan "berkacak pinggang" demikian Din.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya