Berita

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

PKL Hingga Salon Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB, Luhut Ingatkan Protokol Covid-19 Harus Ketat

MINGGU, 25 JULI 2021 | 21:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan untuk PPKM Darurat level 4 dan 3 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Adapun sejumlah aturan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali pedagang asongan dan kaki lima.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pemerintah memperbolehkan pedagang kaki lima hingga salon untuk buka seperti biasa dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat.


Para pedagang boleh buka hingga pukul 21.00 baik di Pulau Jawa maupun Bali sebagaimana diatur oleh pemerintah setempat.

“Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,” tegas Luhut, Minggu malam (25/7).

Koordinator PPKM Darurat ini meminta kepada seluruh Kepala Daerah atau Gubernur untuk mengatur mekanisme pembukaan toko dan pedagang kaki lima agar bisa taat protokol kesehatan selama diberlakukan PPKM Darurat level 4 dan 3.

“Saya mohon disini Pemda ngatur dan kami sudah briefing. Pemda sampai kab/kota dari mulai tingkat gubernur,” ucapnya.

Dia menambahkan, untuk warung makan pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenis yang memiliki usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kebijakan itu berlaku baik di Jawa maupun Bali. Luhut menekankan operasional PKL harus tetap menerapkanprotokol kesehatan dengan ketat.

“Dan waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan. Selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi. Jangan banyak berkomunikasi,” tandasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Mahkota Peradaban adalah Kemanusiaan

Senin, 26 Januari 2026 | 17:59

Thomas Djiwandono Ulas Arah Kebijakan Ekonomi di Hadapan DPR

Senin, 26 Januari 2026 | 17:49

Pemkab Bekasi Larang Developer Bangun Rumah Baru

Senin, 26 Januari 2026 | 17:46

Pengamat: SP3 Eggi Sudjana Perlu Dikaji Ulang

Senin, 26 Januari 2026 | 17:31

Adies Kadir Diusulkan jadi Calon Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Senin, 26 Januari 2026 | 17:26

Oknum TNI AL Pengeroyok Buruh di Talaud Bakal Ditindak Tegas

Senin, 26 Januari 2026 | 17:13

KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Senin, 26 Januari 2026 | 16:58

Noel Ebenezer Ingatkan Purbaya: Ada Pesta Bandit Terganggu

Senin, 26 Januari 2026 | 16:53

Longsor Watukumpul

Senin, 26 Januari 2026 | 16:51

Habiburokhman: Rekomendasi DPR kepada Polri Bersifat Mengikat

Senin, 26 Januari 2026 | 16:42

Selengkapnya