Berita

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

PKL Hingga Salon Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB, Luhut Ingatkan Protokol Covid-19 Harus Ketat

MINGGU, 25 JULI 2021 | 21:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan untuk PPKM Darurat level 4 dan 3 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Adapun sejumlah aturan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali pedagang asongan dan kaki lima.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, pemerintah memperbolehkan pedagang kaki lima hingga salon untuk buka seperti biasa dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat.


Para pedagang boleh buka hingga pukul 21.00 baik di Pulau Jawa maupun Bali sebagaimana diatur oleh pemerintah setempat.

“Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat,” tegas Luhut, Minggu malam (25/7).

Koordinator PPKM Darurat ini meminta kepada seluruh Kepala Daerah atau Gubernur untuk mengatur mekanisme pembukaan toko dan pedagang kaki lima agar bisa taat protokol kesehatan selama diberlakukan PPKM Darurat level 4 dan 3.

“Saya mohon disini Pemda ngatur dan kami sudah briefing. Pemda sampai kab/kota dari mulai tingkat gubernur,” ucapnya.

Dia menambahkan, untuk warung makan pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenis yang memiliki usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Kebijakan itu berlaku baik di Jawa maupun Bali. Luhut menekankan operasional PKL harus tetap menerapkanprotokol kesehatan dengan ketat.

“Dan waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit dan kami sarankan. Selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi. Jangan banyak berkomunikasi,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya