Berita

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

PPKM Level 4 Lanjut, Luhut Dapat Mandat Dari Jokowi Urus Ekonomi Masyarakat

MINGGU, 25 JULI 2021 | 21:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan mekanisme Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk level 4 dan 3 di seluruh Indonesia, terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menko Luhut mengatakan, pemberlakukan PPKM Darurat level 4 dan 3 untuk kabupaten/kota di seluruh wilayah Jawa dan Bali yang memiliki assesment WHO dimulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

“Pemberlakuan PPKM level 4 dan 3 dikaji berdasar 3 faktor utama. Indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasar panduan dari WHO indikator ketiga kondisi sosio ekonomi masyarakat,” ucap Luhut saat jumpa media, Minggu malam (25/7).


Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali ini menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan mandat padanya untuk memberi perhatian khusus pada ekonomi masyarakat, terutama kelas bawah yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

“Presiden menekankan betul yang terakhir yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat jadi kita membuat 3 indikator menjadi barometer kami, berdasarkan pertimbangan tersebut. Penyesuaian terhadap PPKM level 4 yang diberlakukan 26 Juli besok sampai 2 agustus 2021,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo kembali memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Alasan Presiden melanjutkan PPKM Level 4 adalah demi mengendalikan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Jokowi menjelaskan bahwa hingga saat ini, kasus Covid-19 masih terus bertambah. Apalagi positivity rate masih belum menunjukkan tren penurunan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," demikian kata Jokowi saat siaran pers daring melalui Youtube SekretariatPresiden, Minggu malam (25/7).

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya