Berita

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan kesimpulan atas laporan Novel Baswedan dkk/Repro

Politik

Tudingan Pada Pimpinan KPK Tidak Terbukti, Laporan Novel Baswedan Dkk Tidak Lanjut Ke Sidang Etik

JUMAT, 23 JULI 2021 | 18:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan Novel Baswedan tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.

Begitu kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah sebelumnya membeberkan satu persatu hasil pemeriksaan dari yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7).


Atas putusan itu, laporan Novel Baswedan Cs tidak bisa dilanjutkan ke tahapan sidang etik di Dewas KPK.

"Sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian keterangan Tumpak.

Sebelumnya, Dewas KPK terlebih dahulu menjawab tujuh poin yang dilaporkan oleh Novel Baswedan dkk. Ketujuh poin itu semua, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak cukup bukti.

Pada poin pertama yaitu, Dewas menyimpulkan bahwa tidak benar dugaan pasal tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan pasal yang ditambahkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021.

Selanjutnya poin kedua, Dewas menemukan fakta bahwa tidak benar dugaan Firli pada saat mengikuti harmonisasi datang sendiri dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul TWK secara diam-diam.

Selanjutnya poin ketiga, Dewas menyatakan bahwa tidak benar adanya indikasi penyembunyian informasi mengenai konsekuensi TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK karena ketentuan mengenai konsekuensi TWK memang tidak diatur dalam Perkom 1/2021 tentang Tata Cara Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN.

Kemudian poin keempat kata Dewas, tidak benar terdapat perbuatan dan tindakan pimpinan KPK yang membiarkan pelaksanaan asesmen dan tidak menindaklanjuti pengaduan pegawai karena materi asesmen kebangsaan disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pimpinan KPK.

Lalu poin kelima soal pernyataan atau statemen Firli pada 5 Maret 2021 menurut Dewas, tidak dapat dibuktikan sebagaimana yang dilaporkan.

Selanjutnya poin keenam, Dewas menilai tidak terbukti dugaan bahwa pimpinan KPK sejak awal telah mempunyai niat untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Buktinya, pimpinan KPK masih memberikan kesempatan dengan pembinaan pada pegawai KPK. Bahkan, pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) itu masih bekerja dan memperoleh hak-hak kepegawaiannya.

Yang terakhir poin ketujuh adalah, Dewas menyatakan tidak benar jika pimpinan KPK tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XVII/2019 terdapat kekeliruan dalam penandatanganan SK nomor 652 tahun 2021.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya