Berita

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra/Ist

Politik

Sesali Revisi Statuta UI, Politikus Demokrat: Apa Ini Disengaja Pak Jokowi?

KAMIS, 22 JULI 2021 | 10:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) terus menuai kritikan tajam.

Pasalnya, dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap sebagai 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Bukan lagi dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat hingga komisaris badan usaha milik negara atau swasta, sebagaimana Pasal 35 huruf c pada Statuta UI lama.

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyesalkan perubahan Statuta UI. Hanya karena rektornya melanggar, lalu aturannya yang direvisi.


"Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan jadi negeri apa kita?" kata Herzaky melalui cuitannya di Twitter yang diteruskan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/7).

Menurut Herzaky, apabila kampus yang sejatinya menjadi benteng terakhir dari integritas dan kredibilitas dirusak, maka ini sangat fatal bagi nama baik UI sendiri.

"UI malah dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini. Apakah ini disengaja oleh Presiden Jokowi?" tegas politikus jebolan UI ini.

"Apakah agar masyarakat mencemooh Rektor UI dan institusi UI? Agar tiap peringatan moral, analisis kritis dari UI dan alumninya jadi tumpul? Karena ternyata pemimpin tertinggi di kampusnya seakan maruk jabatan?" cetusnya.

Padahal, lanjut Herzaky, tiap komisaris dan direksi BUMN seharusnya diseleksi ketat. Tak sekadar asal tunjuk dan pilih.

Apalagi, Rektor UI Ari Kuncoro jadi Komisaris BRI pada 18 Februari 2020 lalu, di mana ada aturan lama yang melarang rangkap jabatan masih berlaku.

Herzaky pun mempertanyakan kerja tim Menteri BUMN Erick Thohir dalam menyeleksi calon komisaris.

"Padahal, Menteri BUMN juga anggota MWA (Majelis Wali Amanat) UI. Segera beri saran kepada Presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini," pungkasnya.

PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada hari yang sama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya