Berita

Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban/Net

Politik

Ketua GMNI Merasa Pengumuman Jokowi Telah Membohongi Rakyat

RABU, 21 JULI 2021 | 07:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat dinilai telah membohongi rakyat.

Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban mengurai bahwa pernyataan yang menyebut pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menunjukkan adanya penurunan Bed Occupancy Ratio (BOR) dan penurunan kasus Covid-19 adalah kebohongan.

Pasalnya, pernyataan itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).


Di mana dalam pernyataannya, disebutkan bahwa penambahan kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen, berdasarkan data yang mereka miliki.

"Perbedaan ini membuat masyarakat merasa dibohongi. Apabila kebijakan PPKM Darurat selama dua minggu menurunkan penggunaan tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) maka benar. Tetapi bila dikatakan pemberlakuan PPKM Darurat menurunkan kasus Covid-19, maka ini tidak tidak benar alias bohong,” tegas Maman Silaban lewat keterangan persnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).

Melihat perbedaan tersebut, Maman berharap pemerintah harus benar-benar terbuka kepada masyarakat apa maksud dan tujuan dari diberlakukan PPKM Darurat ini, agar masyarakat dapat menelaah dan menerima kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait kondisi negara saat ini.

Dalam penanganan Covid-19, Maman menilai kebijakan pemerintah pusat tidak satu tarikan napas dengan peraturan perundangan yang sudah mereka buat.

"Pemerintah pusat seharusnya bertindak berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, yang mana di dalamnya sudah cukup lengkap mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah saat negara mengalami kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,” katanya.

Maman menegaskan apabila kebijakan pemerintah pusat dalam menangani pandemi berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka sudah jelas kebijakan tersebut pasti berasaskan perikemanusiaan, perlindungan, manfaat, keadilan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara.

"Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas manfaat dari penyelenggaraannya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyakit dalam hal ini Covid-19 dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan,” ucapnya.

Maman menyebut, ketika itu dijadikan acuan mutlak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka dapat dipastikan bahwasanya negara hadir dalam wujud kebijakan pemerintah pusat terhadap masyarakat.

Namun apabila itu tidak dipedomani betul oleh pemerintah pusat beserta jajarannya, maka masyarakat akan terus mengalami darurat kesehatan dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya