Berita

Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)/Net

Politik

Tidak Penuhi Syarat, Komisi XI Diminta Coret Dua Nama Calon Anggota BPK RI

SENIN, 12 JULI 2021 | 15:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) mengingatkan Komisi XI DPR RI untuk melakukan seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, kata Ketua Umum BPI KPNPA, Tubagus Rahmad Sukendar, dari 16 nama calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021 nanti, terdapat beberapa nama yang tidak memenuhi syarat.

Dikatakan Sukendar, nama-nama yang menurut dia tidak memenuhi syarat adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin


"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dari 16 nama itu ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU 15/2006 tentang BPK," ujarnya usai menyerahkan surat masukan kepada Komisi XI DPR RI, Senin (12/7).

Menurutnya, Nyoman Adhi Suryadnyana diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado pada periode 3 Oktober 2017 hingga 19 Desember 2019.

"Artinya pada saat batas akhir pendaftaran calon anggota BPK RI (tanggal 11 Juni 2021), Nyoman Adhi Suryadnyana belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Menado," ujarnya.
 
Hal ini bertentangan dengan pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK yang menyebutkan, "Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan Negara."

Selain itu, bertentangan dengan pasal 1 angka 8 yang berbunyi, "Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban."

Adapun calon lainnya yaitu Harry Z. Soeratin, genap setahun lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru melantik Harry sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang juga merupakan jabatan KPA.

"Dengan diloloskannya Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin mengikuti fit and proper test, berarti semua persyaratan administrasi telah dilengkapi," katanya.

Karena itu, BPI KPNPA meminta pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk memastikan apakah surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara sudah ada.

Jika tidak ditemukan bukti tersebut, maka Sukendar mendesak Komisi XI DPR RI mencoret kedua nama itu. Sebab menurutnya, hal itu bukan hanya melanggar ketentuan perundangan-undangan, tetapi bisa menjadi preseden buruk ke depan.

Teranyar, rapat internal Komisi XI DPR RI pada 24 Juni 2021 telah memutuskan dan menetapkan 16 nama calon anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021.

Mereka adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R. Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin.

Selain itu, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya