Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Politik

Sri Mulyani: Penyaluran Insentif Tenaga Kesehatan Baru 11,1 Persen

SENIN, 12 JULI 2021 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah mencatat penyaluran insentif tenaga kesehatan di daerah baru tercapai 11,1 persen.

Capaian tersebut sebesar Rp 900 miliar dari total dana yang disediakan pemerintah pusat sebesar Rp 8,1 triliun.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7).


“Dari Rp 8,1 triliun alokasi yang sudah kita berikan, baru Rp 900 miliar yang dibayarkan atau 11,1 persen,” ujar Sri Mulyani.

Dia menekankan, saat ini terus dilakukan koordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kendala penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan.

Adapun anggaran insentif tenaga kesehatan di daerah merupakan bagian dari APBD yang disisihkan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar delapan persen, dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp 35 triliun.

Diakui Sri Mulyani, selain insentif tenaga kesehatan, sejumlah anggaran kesehatan lainnya juga berhenti penyalurannya di daerah.

Dia mengungkapkan anggaran buat obat-obatan, suplemen hingga APD baru terserap sebesar 10 persen.

"Pemerintah daerah penanganan obat, suplemen, APD, pengadaan makanan tambahan itu dari Rp 10,7 triliun, Rp 1,7 triliun dalam semester satu 2021. Jadi kita berharap semester dua 2021 apalagi dengan kenaikan Covid-19 bisa digunakan," urainya.

Bahkan, diakui Sri Mulyani, anggaran vaksinasi di daerah juga berjalan lambat.

Dari dana sebesar Rp 6,5 triliun yang disediakan, baru terserap sebanyak Rp 400 miliar atau 5,8 persen.

Selain itu, ada alokasi anggaran belanja kesehatan lain yang baru terserap 13,4 persen atau Rp 1,2 triliun dari alokasi sebesar Rp 8,7 triliun.

"Kemudian PPKM kelurahan, pos komandonya, ada anggaran Rp 1,1 triliun juga baru Rp 1 miliar (terserap). Padahal ini juga jadi kunci keberhasilan PPKM Darurat di tingkat kelurahan," tandasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya