Berita

Saksi perkara bansos yang diduga mengalami intimidasi, Agustri Yogasmara/RMOL

Politik

Siang Ini, 2 Penyidik KPK Yang Diduga Intimidasi Saksi Bansos Jalani Sidang Putusan Etik

SENIN, 12 JULI 2021 | 08:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan putusan sidang kode etik terhadap dua penyidik perkara bantuan sosial (bansos) yang diduga melakukan ancaman dan intimidasi kepada seorang saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, sidang putusan kode etik akan digelar secara online melalui zoom di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sidang putusan kode etik terkait penyidikan perkara bansos hari ini Senin, 12 Juli 2021 pukul 10.00 WIB. Pembacaan putusan dapat diikuti melalui zoom," ujar Ipi kepada wartawan, Senin (12/7).


Setelah sidang itu, kata Ipi, Dewas juga akan menggelar konferensi pers yang akan disiarkan secara langsung di akun YouTube KPK.

Saksi perkara bansos yang melaporkan dua penyidik itu adalah Agustri Yogasmara alias Yogas yang sebelumnya menjabat sebagai Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia, sebelum akhirnya dipecat saat perkara ini dalam proses penyidikan.

Yogas yang mengaku kenal dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus ini telah melaporkan dua penyidik KPK yang menangani perkara bansos sembako Covid-19 di Kemensos sejak 19 Februari 2021.

Sejak aduan ke Dewas KPK itu, Yogas sudah diperiksa sebanyak tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan secara virtual. Dan yang ketiga pada Kamis (10/6), dilakukan secara langsung dan dikonfrontir dengan dua penyidik yang dilaporkan itu di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua penyidik yang dilaporkan berinisial MNP dan MPN, diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada Yogas saat penyidikan perkara bansos sedang berlangsung di KPK.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya