Berita

Menhan Prabowo Subianto/Net

Politik

Soal Ancaman Asing, Satyo Purwanto Ingatkan Prabowo Indonesia Tidak Punya UU Pokok Pertahanan Keamanan

MINGGU, 11 JULI 2021 | 15:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto diingatkan untuk waspada terhadap ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan negara karena Indonesia belum mempunyai UU pokok pertahanan keamanan.

Begitu yang disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi pernyataan Prabowo soal Indonesia negara yang strategis dan berpotensi ancaman dari asing.

"Apa yang disampaikan Menhan Prabowo itu bukan hal baru, nenek-nenek juga paham," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/7).


Bahkan kata Satyo, jika melihat lebih jauh ke belakang di era sebelum lahirnya negara Indonesia, pernah terjadi perang laut terbesar pada masanya.

Kala itu bebeberapa negara-negara maju terlibat, diantaranya: Inggris, Portugal, Prancis, Belanda, Spanyol, Italia, Prussia di perairan laut Indonesia.

Perang itu karena dipicu penguasaan wilayah koloni Nusantara yang kaya rempah, emas dan sumber daya alam lainnya.

"Persoalan Indonesia bukan cuma Alutsista yang sedikit dan banyak yang sudah tidak sesuai lagi dengan daya tempurnya karena tua atau rusak, persoalan Indonesia juga dalam konsepsi dan falsafah perang, potensi ancaman dan gangguan di abad milenial," jelas Satyo.

Indonesia sendiri kata Satyo, melalui instrumen dan infrastruktur pertahanan keamanannya kesulitan menentukan potensi ancaman dan gangguan.

"Sebabnya adalah kita sampai saat ini tidak memiliki UU pokok pertahanan keamanan guna menentukan potensi ancaman dan gangguan terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa dan Negara RI," kata Satyo.

"Bahkan saking sudah 'tercemarnya' kepentingan nasional Indonesia, hanya tinggal Pancasila yang masih genuine dan suci dari 'noda'," sambung Satyo.

Karena masih kata Satyo, UU yang mengatur tentang pertahanan keamanan yang ada, sudah terpolarisasi dan tersebar di beberapa sektor, termasuk di antaranya adalah UU TNI-Polri.

"Celakanya lagi ada dikotomi dalam terminologi pertahanan dan keamanan, lengkap sudah distorsi tersebut," terang Satyo.

Padahal sambung Satyo, dalam abad perang Hibrida saat ini ataupun perang asimetri alutsista, tetap memiliki efek deterrent (pencegah).

Menurut Satyo, suatu negara tiba-tiba bisa terjajah oleh UU yamg dibuatnya sendiri karena adanya elemen 'proxy war' dalam sistem kekuasaannya.

"Namun bagaimana mungkin menggunakan seluruh kekuatan komponen dan infrastruktur dari Alutsista tersebut jika untuk menggunakan itu 'digrendel' oleh seperangkat aturan atau UU sehingga nihil daya tempurnya? inilah dampak perang hibrida atau perang tak kasat mata. Waspadalah Pak Prabowo ," pungkas Satyo.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya