Berita

Petugas melakukan tes Covid-19/Net

Dunia

Waspadai Gelombang Keempat Pandemi, Korsel Terapkan Aturan Jarak Sosial Level 4 Mulai Senin

SABTU, 10 JULI 2021 | 17:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan akan menempatkan aturan jarak sosial Level 4 untuk sejumlah wilayah, merujuk kekhawatiran datangnya gelombang keempat wabah Covid-19 baru selama musim panas.

Keputusan yang akan berlaku mulai Senin (12/7) itu akan berlangsung selama dua pekan. Wilayah yang terpengaruh dalam aturan baru itu termasuk Seoul, Provinsi Gyeonggi dan Incheon.

Aturan baru itu dicapai dalam pertemuan tanggapan Covid-19 antarlembaga yang dipimpin oleh Perdana Menteri Kim Boo-kyum yang berlangsung pada Jumat (9/7).


Di bawah aturan Level 4, pertemuan lebih dari dua orang akan dilarang setelah pukul 18:00. Demonstrasi juga akan dibatasi, meskipun pemerintah akan mengizinkan protes yang dilakukan satu orang, seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, Sabtu (10/7).

Pernikahan dan pemakaman hanya bisa diikuti oleh kerabat.Tempat hiburan, termasuk klub malam, akan diperintahkan untuk ditutup, sementara restoran akan diizinkan untuk memiliki pelanggan yang makan di tempat hingga pukul 10 malam.

Keputusan itu dibuat mengingat adanya lonjakan baru-baru ini dalam kasus virus baru di seluruh negeri, dengan sejumlah wabah dilaporkan di wilayah ibu kota.Pada hari Kamis (8/7) saja, Korea Selatan melaporkan 1.275 kasus, penghitungan Covid-19 harian tertinggi sejak negara itu melaporkan kasus pertamanya pada awal 2020.

Kepala Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea, Jeong Eun-kyeong mengatakan bahwa saat ini Korsel "sedang memasuki tahap gelombang keempat" dan yang terburuk belum datang.

“Dalam skenario terburuk, infeksi baru harian negara itu bisa mencapai 2.140 akhir bulan ini,” kata Jeong.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya