Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang/Net

Politik

Kapolda Jabar Dan Ridwan Kamil Didesak Tindak Pemalak Pemakaman Di TPU Khusus Covid-19 Cikadut

SABTU, 10 JULI 2021 | 16:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil didesak segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pemalakan terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Bandung.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, para korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang di makamkan di TPU tersebut, masing-masing keluarga dipalakin biaya pemakaman hingga Rp 4 juta oleh petugas TPU, jika tidak membayarkan maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.

"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Sabtu (10/7).


Atas kondisi tersebut, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan agar Kapolda dan Gubernur yang juga selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) Covid-19 Jabar, tidak lagi menunggu lama, untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pemalakan yang diduga telah teroganisir.

"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," tegas mantan anggota Komisi III DPR itu.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Junimart Girsang, setidaknya terdapat sebanyak tiga keluarga yang menjadi korban pemalakan biaya pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Bandung. Diantaranya Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang keseluruhannya merupakan warga Pasundan, Bandung.

"Ini harus ditindak, mungkin saja korbanya itu lebih dari tiga. Karenanya ini menjadi tugas dari kepolisian untuk mengungkap dan memberastasnya," desak Junimart.

Sementara Yunita Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, menerangkan aksi pemalakan tersebut terjadi pada 6 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, saat dirinya menghantarkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan korban Covid-19 untuk dimakamkan di TPU tersebut.

Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita didatangi oleh petugas makam bernama Rendi Kardinata yang mengaku sebagai kordinator tim C TPU Cikadut. Dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.

"Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak? Waktu itu sekitar pukul 8 malam," ujar Yunita kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/7).

"Lalu Pak Rendi itu jawab. Kalau non muslim tidak ditanggung pemerintah, katanya gitu," lanjut Yunita.

Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp 2,8 juta. Dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.

"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8 juta, karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Maka karena alasan tidak ada kwitansi, si Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1 juta dan salib Rp 300 ribu," terangnya.

Tidak sampai di situ saja, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pemalakan kembali terjadi dengan dalih meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam.

"Waktu kita mau pulang, petugas TPU-nya datang lagi minta uang Rp 50 ribu, untuk beli vitamin penggali makam katanya," paparnya.

Hal senada juga disampaikan Edriyos, dikatakannya saat bulan puasa tepatnya di bulan Mei 2021. Kakek dan neneknya juga dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Cikadut itu, akan tetapi karena dirinya beragama muslim. Untuk biaya pemakaman kedua jenazah tersebut dirinya dikenakan biaya sebesar Rp 3 juta.

"Sama, saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan disana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," ungkap Edriyos.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya