Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Perusahaan Tidak Boleh PHK Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

SABTU, 10 JULI 2021 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi peringatan kepada pengusaha terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM darurat saja baru mulai, sehingga keputusan itu tidak dalam posisi yang tepat.

"Kita mengingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam dua pekan, kemarin tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli. Tentu kalau melakukan PHK hanya dalam waktu dua pekan ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai karena sektor esensial tetap dapat beroperasi," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).


Sementara, Airlangga menjelaskan, untuk sektor-sektor lain akan dilihat secara kasus per kasus jika memang harus ada PHK.

"Jadi, kalau ada yang melakukan PHK hanya karena PPKM darurat, menurut pemerintah dalam tanda petik, ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," katanya.

Sebab, pemerintah dinilainya akan terus dan sudah memberikan banyak fasilitas, termasuk kemudahan dari sisi perbankan dan terkait dengan usaha kecil dan menengah.

"Memberikan subsidi bunga misalnya 3 persen, sehingga kalau ada kasus PHK, kita harus melihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," pungkas Airlangga.

Sementara itu, Airlangga optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2021 sesuai dengan target pemerintah yakni di kisaran 3,7 persen hingga 4,5 persen. Namun, dia mengakui ekonomi pada kuartal III tahun ini akan lebih berat.

"Kuartal ketiga memang jadi tantangan paling utama karena basis tahun lalu lebih tinggi dari kuartal II," ujarnya.

Airlangga mengaku tak banyak berharap dengan pertumbuhan konsumsi pada kuartal III tahun ini. Pasalnya, pembatasan kegiatan masyarakat lewat PPKM Darurat di berbagai daerah sudah pasti akan mengurangi aktivitas berbelanja masyarakat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya