Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto/Net

Politik

Perusahaan Tidak Boleh PHK Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

SABTU, 10 JULI 2021 | 16:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi peringatan kepada pengusaha terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM darurat saja baru mulai, sehingga keputusan itu tidak dalam posisi yang tepat.

"Kita mengingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam dua pekan, kemarin tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli. Tentu kalau melakukan PHK hanya dalam waktu dua pekan ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai karena sektor esensial tetap dapat beroperasi," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).


Sementara, Airlangga menjelaskan, untuk sektor-sektor lain akan dilihat secara kasus per kasus jika memang harus ada PHK.

"Jadi, kalau ada yang melakukan PHK hanya karena PPKM darurat, menurut pemerintah dalam tanda petik, ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," katanya.

Sebab, pemerintah dinilainya akan terus dan sudah memberikan banyak fasilitas, termasuk kemudahan dari sisi perbankan dan terkait dengan usaha kecil dan menengah.

"Memberikan subsidi bunga misalnya 3 persen, sehingga kalau ada kasus PHK, kita harus melihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," pungkas Airlangga.

Sementara itu, Airlangga optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir 2021 sesuai dengan target pemerintah yakni di kisaran 3,7 persen hingga 4,5 persen. Namun, dia mengakui ekonomi pada kuartal III tahun ini akan lebih berat.

"Kuartal ketiga memang jadi tantangan paling utama karena basis tahun lalu lebih tinggi dari kuartal II," ujarnya.

Airlangga mengaku tak banyak berharap dengan pertumbuhan konsumsi pada kuartal III tahun ini. Pasalnya, pembatasan kegiatan masyarakat lewat PPKM Darurat di berbagai daerah sudah pasti akan mengurangi aktivitas berbelanja masyarakat.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya