Berita

Akivitas Gunung Merapi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah yang ditangkap Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG)/Repro

Nusantara

Warga DIY Dan Sekitarnya Diharap Tetap Waspada, Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Hingga 1,1 Km

JUMAT, 09 JULI 2021 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gunung Merapi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah terus menunjukkan aktivitas vulkanik.

Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) memantau aktivitas awan panas guguran hingga 1.100 meter pada hari ini, Jumat (9/7), pukul 04.55 WIB.

Bersamaan dengan itu, BPPTKG mencatat awan panas guguran berlangsung selama 83 detik dengan arah material vulkanik mengarah ke barat daya.


Kamis kemarin (8/7), hal yang sama terjadi pada pukul 18.54 WIB dengan durasi 85 detik. Saat itu arah awan panas guguran mengarah ke tenggarah dengan jarak luncur terjauh1.100 meter.

Gunung Merapi yang terus menunjukkan aktivitasnya berada pada tingkat Siaga atau level 3 sejak 5 November 2020. BPPTKG masih menetapkan potensi bahaya sektoral terkait ancaman erupsi Gunung Merapi.

Karena itu, BPPTKG mencatat dalam rekomendasinya mengenai potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas pada sektor tenggara-barat daya sejauh 3 km ke arah Sungai Woro dan sejauh 5 km ke arah Sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng dan Putih.  

Tingkat aktivitas Siaga atau level tiga adalah menjelaskan bahwa aktivitas terus mengalami peningkatan yang semakin nyata atau terjadi erupsi, serta ancaman bahaya erupsi dapat meluas dan belum mengancam pemukiman penduduk.

Lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak gunung.

Terkait dengan potensi bahaya tersebut, BPPTKG merekomendasikan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. Selanjutnya, warga diimbau untuk mewaspadai bahaya lahar, terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.

Di samping itu, kegiatan penambangan di alur sungai yang berhulu dari Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan. KRB merupakan parameter yang menjelaskan kawasan yang pernah terlanda atau teridentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunung api, baik secara langsung maupun tidak langsung. Potensi KRB III dapat berupa aliran lava, guguran lava, awan panas guguran dan Lontaran batu pijar.

BPPTKG juga merekomendasikan pelaku wisata tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak gunung.

Terkait dengan aktivitas gunung api, BNPB selalu berkoordinasi dengan PVMBG maupun BPBD setempat.

Saat ini, sebanyak 3 gunung api memiliki tingkat aktivitas Siaga atau level 3 yaitu Gunung Sinabung di Sumatera Utara, Gunung Ili Lewotolok di Nusa Tenggara Timur dan Gunung Merapi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya