Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Politik

Beda Dengan Polri, Kejagung Lebih Politis Saat Tangani Kasus Jaksa Korup Pinangki

JUMAT, 09 JULI 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perbedaan perlakuan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Kejaksaan Agung dalam menangani anggotanya yang terlibat kasus korupsi memang terlihat nyata.

Dalam kasus suap Djoko Tjandra misalnya, anggota kedua institusi penegak hukum itu terlibat. Dari Polri ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, sementara Kejaksaan Agung hanya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka menerima suap bahkan sudah dijatuhi vonis. Napoleon 4 tahun penjara, dimana vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa, dan Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri yang menangani kasus suap ini, bahkan dengan keras menyatakan korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses hukum kedua pelaku yang merupakan perwira tinggi itu.

Namun berbeda dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang oleh majelis hakim divonis hanya 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yakni 10 tahun. Vonis ini makin mempertajam asumsi publik bahwa Kejaksaan Agung terkesan ada konflik kepentingan, apalagi korps adhiyaksa memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan Jaksa Pinangki.

Pengamat komunikasi dan politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga mengamini terkait perbedaan antara Polri dengan Kejaksaan Agung dalam menangani anggota merka yang terlibat kasus korupsi.

Ia melihat, Kejaksaan lebih kental nuansa politisnya dalam menangani Pinangki Sirna Malasari dan adanya dugaan upaya
untuk saling melindungi dalam kasus tersebut.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan, sehingga vonisnya disesain seringan mungkin," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/7).

Ringanya vonis Pinangki dan tidak adanya upaya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis tersebut menurut Jamil mengindikasikan adanya hasil kompromi agar Jaksa Pinangki tidak merambat atau menyandung yang lain.

"Ini tampaknya hasil kompromi agar Pinangki tidak bersenandung kesana kemari. Dengan ringannya vonis tersebut diharapkan kasus tersebut berhenti pada Pinanki saja. Sebab, kalau merembet ke yang lain, tentu akan berbahaya," demikian Jamiluddin Ritonga.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya