Berita

Jaksa Pinangki Sirna Malasari/Net

Politik

Beda Dengan Polri, Kejagung Lebih Politis Saat Tangani Kasus Jaksa Korup Pinangki

JUMAT, 09 JULI 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perbedaan perlakuan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan Kejaksaan Agung dalam menangani anggotanya yang terlibat kasus korupsi memang terlihat nyata.

Dalam kasus suap Djoko Tjandra misalnya, anggota kedua institusi penegak hukum itu terlibat. Dari Polri ada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, sementara Kejaksaan Agung hanya Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ketiganya telah ditetapkan tersangka menerima suap bahkan sudah dijatuhi vonis. Napoleon 4 tahun penjara, dimana vonisnya lebih berat dari tuntutan jaksa, dan Brigjen Prasetijo Utomo 3,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri yang menangani kasus suap ini, bahkan dengan keras menyatakan korps bhayangkara tidak pandang bulu dalam memproses hukum kedua pelaku yang merupakan perwira tinggi itu.

Namun berbeda dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang oleh majelis hakim divonis hanya 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan yakni 10 tahun. Vonis ini makin mempertajam asumsi publik bahwa Kejaksaan Agung terkesan ada konflik kepentingan, apalagi korps adhiyaksa memutuskan untuk tidak mengajukan kasasi atas vonis ringan Jaksa Pinangki.

Pengamat komunikasi dan politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga mengamini terkait perbedaan antara Polri dengan Kejaksaan Agung dalam menangani anggota merka yang terlibat kasus korupsi.

Ia melihat, Kejaksaan lebih kental nuansa politisnya dalam menangani Pinangki Sirna Malasari dan adanya dugaan upaya
untuk saling melindungi dalam kasus tersebut.

"Jadi, tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan, sehingga vonisnya disesain seringan mungkin," kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/7).

Ringanya vonis Pinangki dan tidak adanya upaya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis tersebut menurut Jamil mengindikasikan adanya hasil kompromi agar Jaksa Pinangki tidak merambat atau menyandung yang lain.

"Ini tampaknya hasil kompromi agar Pinangki tidak bersenandung kesana kemari. Dengan ringannya vonis tersebut diharapkan kasus tersebut berhenti pada Pinanki saja. Sebab, kalau merembet ke yang lain, tentu akan berbahaya," demikian Jamiluddin Ritonga.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya