Berita

Menko Polhukam RI Mahfud MD/Net

Politik

Lemahnya Penegakan Hukum Dalam PPKM Darurat Karena Menko Polhukam Mahfud MD Tidak Dilibatkan

KAMIS, 08 JULI 2021 | 15:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 guna menekan lonjakan Covid-19 yang dipicu merebaknya varian Delta dari India.

Namun, kebijakan PPKM Darurat tersebut dinilai tidak efektif untuk meredam Covid-19 varian Delta karena pemerintah tidak memaksimalkan tiga instrumen kekuasaan.

Terbukti, masih banyak dijumpai perusahaan sektor non esensial dan kritikal yang tidak mematuhi PPKM Darurat, memaksa pekerjanya bekerja di kantor, bukan dari rumah, disamping tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah.


"Pemberlakuan PPKM darurat terindikasi gagal redam lonjakan Covid-19 varian Delta karena pemerintah tidak maksimal menggunakan tiga instrumen kekuasaan," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Achmad Nur Hidayat alias Matnoer, Kamis (8/7).

Menurut Matnoer, tiga instrumen kekuasaan yang dia maksud adalah instrumen law enforcement (penegakan hukum), instrumen keuangan, dan instrumen leadership (kepemimpinan).

Indikasi PPKM Darurat terindikasi gagal, karena PPKM Darurat belum memberikan hasil berupa melambatnya laju kematian dan laju kasus aktif sebagaimana PSBB di awal pandemi 2020 lalu, malahan sebaliknya terjadi lonjakan kasus aktif dan laju kematian.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus Covid-19 di Indonesia hingga Rabu (7/7), berjumlah 2.379.397 sejak ditemukan pada Maret 2020 lau. Ada penambahan 34.379 kasus baru Covid-19 yang merupakan rekor terbaru.

Hal itu mendekati prediksi Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut kasus harian bisa mencapai 40 ribu per hari.

Sedangkan pasien corona yang dinyatakan sembuh hingga saat ini berjumlah 1.973.388 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 62.908 orang.

"PPKM Darurat sudah berjalan enam hari sejak 3 Juli namun belum mampu menghentikan laju kematian dan laju kasus aktif Covid-19. Laju kesembuhan belum juga menunjukan level normal sebelum PPKM darurat," ujarnya.  

Matnoer menilai PPKM Darurat Jawa Bali kurang disertai dengan instrumen penegakan hukum dibandingkan PSBB lalu.

"Di lapangan banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tidak mematuhi aturan PPKM. Mereka memaksa karyawan masuk ke kantor. Mereka tidak dihukum tegas," katanya.

Matnoer melihat lemahnya law enforcement dalam PPKM Darurat terjadi karena tidak dilibatkannya Menko Polhukam Mahfud MD dan jajarannya dalam gugus tugas PPKM Darurat.

"Penunjukan Pak Luhut Menko Marves adalah penunjukan yang tidak dilandasi perencanaan matang akibatnya ada yang miss calculation terkait law enforcement," tegas Matnoer.

Sedangkan terkait instrumen keuangan, Matnoer juga melihat tidak dikuatkan dalam PPKM Darurat kali ini dalam dukungan anggaran.

"Menko Perekonomian telah mengusulkan tambahan Rp 225,4 triliun, namun implementasinya butuh waktu 1-2 minggu paling cepat untuk administrasinya dan butuh waktu 1 bulan untuk implementasi lapangannya. Sementara PPKM darurat berakhir 20 Juli. Artinya, dukungan keuangan terlambat," ungkapnya.

Kebijakan PPKM Darurat ini, lanjutnya, adalah contoh bagaimana kebijakan penanganan pandemi tidak terstruktur, pemerintah gagap dan tidak belajar selama satu tahun kemarin, ini perlu penangangan langsung oleh Presiden.

"Saya kaget karena penambahan anggaran baru diusulkan setelah PPKM Darurat berjalan tiga hari, padahal RS sudah bleeding keuangannya.  Insentif tenaga kesehatan dan anggaran penambahan obat-obatan tidak bisa menunggu birokrasi administrasi yang panjang," kata kata pendiri Narasi Institute ini.

Matnoer berharap Presiden Joko Widodo segera memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No. 113 Tahun 2020.

Tanpa perubahan Perpres tersebut sebagai payung hukumnya, maka APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.

"APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian Delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar," katanya.

Sebab, patut diingat bahwa APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR seperti tercantum dalam Perpres No. 113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021.

"Karena itu perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres," katanya.  

Matnoer menegaskan, selain itu ada gap besar terkait kepemimpinan pemerintah dalam penanganan Covid-19, sehingga kesulitan dalam berkoordinasi. Koordinasi seharusnya berada di tangan Presiden langsung, bukan menteri.  

"Untuk mempersempit gap leadership, PPKM Darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain Presiden. Bila ini varian Delta diibaratkan sebagai serangan masif terhadap publik Indonesia, maka Presiden-lah yang harus memimpin counter attack dari serangan tersebut, bukan pembantu Presiden," paparnya.  

"Hanya perintah Presiden yang mampu meredam. Presiden juga bisa menutup gerbang pintu masuk Indonesia dari warga asing," ucap Matnoer menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya