Berita

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie/Net

Presisi

Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tetapkan Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Sebagai Tersangka

KAMIS, 08 JULI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Jakarta Pusat resmi menetapkan Nia Ramadhani beserta suaminya Ardi Bakrie sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Selain Nia dan Ardi, polisi juga menetapkan sopir mereka berinisial ZN sebagai tersangka.

"Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, pertama inisial ZN ini laki-laki umur 43 tahun, dia adalah sopir pekerjaannya setiap hari, juga dia pembantu di kediamaan dua tersangka lainnya adalah inisialnya RA (Nia Ramadhani) itu perempuan umur 31 tahun ibu rumah tangga, yang ketiga inisial AB (Ardi Bakrie) umur 42 tahun, laki-laki karyawan swasta," kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7).

Yusri mengatakan, Nia dan Ardi berikut sopir mereka dikenakan pasal 127, UU 35/2009 Tentang Narkoba. Yusri mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara, ditambah dengan hasil tes urine yang menyatakan positif metamfetamin.


"Test terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," demikian Yusri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya