Berita

Sidang gugatan terhadap Kejagung atas penyitaan tanah terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya/RMOL

Hukum

Kejagung Digugat Ke PN Jaksel Terkait Penyitaan Hotel Di Sukoharjo Dan Yogyakarta

SABTU, 03 JULI 2021 | 03:55 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kejaksaan Agung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan-penyitaan yang dilakukan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Gugatan dilakukan karena aset yang disita tidak ada kaitan dengan kasus tersebut.

Sidang gugatan praperadilan digelar PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan didampingi Panitera M Hoesna, Jumat (2/7).

Setelah mengetok palu tanda sidang dibuka, hakim kemudian menunda sidang karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin, 12 Juli 2021.

Setelah mengetok palu tanda sidang dibuka, hakim kemudian menunda sidang karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin, 12 Juli 2021.

Dalam gugatan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 66/Pid.Prap/2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021, kuasa hukum pemohon, Fajar Gora mengatakan, hakim sempat bertanya apakah pemohon menjadi terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya atau tersangka dalam kasus PT Asabri.

“Tidak (tersangkut perkara), makanya kami menggunggat penyitaan tersebut,” ujar Gora.

Dijelaskan Gora, aset-aset milik kliennya yang disita berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait penyitaan aset tersebut, Gora mengatakan, aset yang disita adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

“Di situ berdiri Hotel Brothers Inn. Ikut juga disita lima sertifikat lain di lokasi yang sama,” kata Gora.

Gora menyebut bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam penyitaan aset-aset milik kliennya, Jimmy Tjokrosaputro berupa tanah dan bangunan hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta itu.

“Di bidang tanah tempat berdiri hotel itu tidak terkait Benny Tjokrosaputro, juga tidak ada bukti kedua hotel itu digunakan untuk kejahatan perkara Asabri dan juga bukan hasil dugaan kejahatan terkait perkara Asabri yang saat ini disidik kejaksaan. Sebab kepemilikan Jimmy terhadap dua objek sitaan kejaksaan itu sudah di tangan Jimmy jauh sebelum terjadinya peristiwa pidana perkara Asabri (tempus delicti),” tegas Gora.

Menurut Gora, dalam melakukan penyitaan seharusnya penyidik mengikuti  Peraturan Jaksa Agung yang mengharuskan penyidik ketika melakukan penyitaan melakukan dokumentasi melalui kamera video dan kemudian membuat berita acara penyitaan.  

“Dalam penyitaan kedua hotel itu penyidik tidak melakukan perekaman video dan tidak membuat berita acara penyitaan. Ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” tutup Gora.

Terkait perkara ini, selain kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro sebagai Pemohon III,  Fajar Gora juga sekaligus kuasa hukum Kari Manyaru selaku Pemohon  I dan Fransisco Budi Handoko, Pemohon II, selaku Direktur PT Graha Yogya Babarsari.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya