Berita

Sidang gugatan terhadap Kejagung atas penyitaan tanah terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya/RMOL

Hukum

Kejagung Digugat Ke PN Jaksel Terkait Penyitaan Hotel Di Sukoharjo Dan Yogyakarta

SABTU, 03 JULI 2021 | 03:55 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kejaksaan Agung digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan-penyitaan yang dilakukan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.
Gugatan dilakukan karena aset yang disita tidak ada kaitan dengan kasus tersebut.

Sidang gugatan praperadilan digelar PN Jakarta Selatan dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan didampingi Panitera M Hoesna, Jumat (2/7).

Setelah mengetok palu tanda sidang dibuka, hakim kemudian menunda sidang karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin, 12 Juli 2021.

Setelah mengetok palu tanda sidang dibuka, hakim kemudian menunda sidang karena Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin, 12 Juli 2021.

Dalam gugatan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 66/Pid.Prap/2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021, kuasa hukum pemohon, Fajar Gora mengatakan, hakim sempat bertanya apakah pemohon menjadi terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya atau tersangka dalam kasus PT Asabri.

“Tidak (tersangkut perkara), makanya kami menggunggat penyitaan tersebut,” ujar Gora.

Dijelaskan Gora, aset-aset milik kliennya yang disita berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Terkait penyitaan aset tersebut, Gora mengatakan, aset yang disita adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

“Di situ berdiri Hotel Brothers Inn. Ikut juga disita lima sertifikat lain di lokasi yang sama,” kata Gora.

Gora menyebut bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam penyitaan aset-aset milik kliennya, Jimmy Tjokrosaputro berupa tanah dan bangunan hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta itu.

“Di bidang tanah tempat berdiri hotel itu tidak terkait Benny Tjokrosaputro, juga tidak ada bukti kedua hotel itu digunakan untuk kejahatan perkara Asabri dan juga bukan hasil dugaan kejahatan terkait perkara Asabri yang saat ini disidik kejaksaan. Sebab kepemilikan Jimmy terhadap dua objek sitaan kejaksaan itu sudah di tangan Jimmy jauh sebelum terjadinya peristiwa pidana perkara Asabri (tempus delicti),” tegas Gora.

Menurut Gora, dalam melakukan penyitaan seharusnya penyidik mengikuti  Peraturan Jaksa Agung yang mengharuskan penyidik ketika melakukan penyitaan melakukan dokumentasi melalui kamera video dan kemudian membuat berita acara penyitaan.  

“Dalam penyitaan kedua hotel itu penyidik tidak melakukan perekaman video dan tidak membuat berita acara penyitaan. Ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” tutup Gora.

Terkait perkara ini, selain kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro sebagai Pemohon III,  Fajar Gora juga sekaligus kuasa hukum Kari Manyaru selaku Pemohon  I dan Fransisco Budi Handoko, Pemohon II, selaku Direktur PT Graha Yogya Babarsari.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya