Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar Peraturan Wajib Masker, Polisi Australia Didenda Rp 2 Juta

JUMAT, 02 JULI 2021 | 12:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Australia terus meningkatkan upayanya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 dengan memperketat sejumlah aturan, termasuk penggunaan wajib masker di sejumlah area.

Bagi siapapun yang melanggar tentu saja akan dikenakan sanksi, tak terkecuali kepada aparat berwenang.

Seperti yang dialami oleh seorang petugas polisi New South Wales yang harus merogoh kocek sebesar 200 dolar Australia (sekitar 2 juta rupiah) karena kedapatan tidak mengenakan masker di sebuah gerai makanan cepat saji di utara Sydney.


Inspektur Polisi berusia 53 tahub itu tertangkap tangan melanggar persyaratan ketat negara bagian tersebut saat memesan makanan di sebuah restoran cepat saji di Mount Colah pada Rabu (30/6).

Siapa pun yang tinggal di Greater Sydney saat ini memang diwajibkan untuk mengenakan masker di semua tempat dalam ruangan.

Petugas itu adalah satu dari 65 orang yang dikenai denda kemarin. Dari jumlah tersebut, 52 orang melanggar karena gagal mengenakan penutup wajah yang pas.

Pada Kamis (1/7) NSW mencatat 24 kasus baru Covid-19 lokal, 17 di antaranya terkait dengan kasus yang dikonfirmasi sebelumnya.

Jumlah total kasus yang dilaporkan sejak 16 Juni sekarang mencapai 195 kasus.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya