Berita

India Zydus Cadila mengajukan permohonan untuk Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Covid-19 buatan mereka/Net

Dunia

Raksasa Farmasi India Ini Cari Lampu Hijau Untuk Vaksin Covid-19 Tiga Dosis

KAMIS, 01 JULI 2021 | 23:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Di tengah perkembangan vaksin Covid-19 demi mengendalikan pandemi, sebuah perusahaan obat besar di India, yakni India Zydus Cadila mengajukan permohonan untuk Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) untuk vaksin Covid-19 buatan mereka.

Namun ada yang berbeda dari vaksin buatan mereka. Pihak perusahaan mengklaim bahwa vaksin Covid-19 buatan mereka adalah vaksin DNA plasmid pertama di dunia dan memerlukan tiga dosis dalam pemberiannya.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (1/7), pihak perusahaan mengatakan baha mereka telah melakukan ujicoba vaksin Covid-19 terbesar di India hingga saat ini ketika menguji efektivitas dan keamanan suntikan barunya.


Ujicoba tersebut berlangsung selama gelombang infeksi baru-baru ini yang disebabkan oleh varian Delta.

Bukan hanya itu, pihak perusahaan mengatakan bahwa mereka telah mendaftar ke regulator medis India dengan hasil yang kuat demi mendapatkan lampu hijau untuk penggunaan darurat.

Mereka mengklaim bahwa vaksin mereka telah terbukti efektif melawan beberapa jenis varian baru dari virus corona, termasuk varian Delta yang pertama kali diidentifikasi di India.

Vaksin tersebut juga telah diujicobakan pada remaja berusia 12-18 tahun di negeri Bollywood tersebut.

Pihak Zydus juga mengklaim bahwa vaksin tersebut 66,6 persen efektif dalam mencegah kasus positif RT-PCR bergejala dalam analisis sementaranya.

Zydus mengklaim, teknologi DNA plasmid yang mereka gunakan sangat cocok untuk mengalahkan Covid-19 karena dapat dengan mudah diadaptasi. Vaksin bekerja dengan cara menyuntikkan plasmid rekayasa genetika yang mengandung urutan DNA patogen.

"Terobosan ini menandai tonggak penting dalam inovasi ilmiah dan kemajuan teknologi,” katadirektur pelaksana Cadila Healthcare, Dr. Sharvil Patel, seperti dikabarkan Russia Today.

Pernyataan itu menambahkan bahwa itu adalah vaksin intradermal, yang berarti dapat diberikan menggunakan sistem bebas jarum PharmaJet. Sistem tersebut dapat mengirimkan vaksin ke kedalaman jaringan intramuskular dan subkutan tanpa jarum.

Jika disetujui, maka vaksin Zydus, yang akan menjadi vaksin Covid-19 kelima yang disetujui di India.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya