Berita

Wakil Tetap Vietnam untuk PBB Dang Dinh Quy/Vietnamnet

Dunia

Group of Friends Di UNCLOS Resmi Diluncurkan, Indonesia Jadi Salah Satu Anggota

KAMIS, 01 JULI 2021 | 22:19 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Group of Friends di Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) resmi diluncurkan pada sebuah acara di New York pada Rabu (30/6). Kelompok ini merupakan sebuah inisiatif yang dibuat oleh Vietnam dan Jerman dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hukum laut serta mempromosikan UNCLOS, Piagam PBB dan hukum internasional.

Untuk diketahui, Group of Friends di ranah PBB merupakan hal yang umum dibentuk. Ini merupakan sebuah kelompok atau organisasi terbuka dan informal yang mengumpulkan negara-negara yang berbagi keprihatinan yang sama atas masalah tertentu. Saat ini, ada sekitar 90 Group of Friends yang ada di berbagai bagian dari PBB.

Sementara itu, terkait dengan Group of Friends di UNCLOS yang baru dibentuk, anggotanya berasal dari banyak negara di dunia yang terdiri dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan banyak negara di Asia Pasifik, seperti Indonesia, Filipina, Brunei, Thailand, Jepang, Republik Korea, India , Bangladesh, Australia, dan Selandia Baru.


Dalam acara peluncuran Group of Friends UNCLOS, Wakil Tetap Vietnam untuk PBB Dang Dinh Quy mengucapakan terimakasih kepada negara-negara peserta yang telah mendukung inisiatif tersebut.

Dia menyebut, Vietnam merasa terhormat berada di antara 12 pendiri kelompok pertemanan dan berkomitmen untuk mengamati dan mempromosikan UNCLOS, Piagam PBB dan hukum internasional.

Dia juga berharap agar ke depannya, kelompok ini akan berkontribusi untuk meningkatkan pemahaman tentang UNCLOS, berbagi praktik yang baik dalam menerapkan konvensi dalam penetapan batas laut, penyelesaian sengketa secara damai, dan pengelolaan laut, sehingga mendukung implementasi UNCLOS dan memenuhi kepentingan bersama masyarakat internasional.

Dalam kesempatan yang sama, seperti dikabarkan Vietnam Net, Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Hukum dan Penasihat Hukum PBB Miguel de Serpa Soares mengatakan bahwa pihaknya mendesak semua penandatangan UNCLOS untuk memperkuat pembangunan kapasitas untuk mematuhi konvensi dan berpartisipasi aktif dalam forum tentang masalah maritim.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya