Berita

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Andika Perkasa/Net

Hukum

Harta Terlapor Rp 179,9 Miliar, Jendral TNI Andika Perkasa Punya Tanah Dan Bangunan Di Australia Dan Amerika Serikat

RABU, 30 JUNI 2021 | 22:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Andika Perkasa digadang-gadang akan menjadi sosok pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki massa pensiun pada November 2021 ini.

Jenderal Andika Perkasa yang memiliki pengalaman menjadi Pangkostrad, Pangdam Tanjungpura, sampai Danpaspampres dianggap telah memenuhi kompetensi untuk menjadi Panglima TNI.

Lalu, berapakah harta yang dimiliki Andika?


Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta yang dimiliki Andika pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp 179.996.172.019.

Harta kekayaan itu baru dilaporkan pada 20 Juni 2021 dan telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim KPK.

Harta yang dimiliki Andika ini terdiri dari harta tanah dan bangunan senilai Rp 38.164.250.000. Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 460/460 meter persegi di Kota Jakarta Timur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 340 juta; tanah dan bangunan seluas 300/300 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, bangunan seluas 84 meter persegi di Kota Jakarta Pusat hasil hibah tanpa akta seharga Rp 700 juta; tanah dan bangunan seluas 340/340 meter persegi di Cianjur hasil hibah tanpa akta seharga Rp 150 juta; tanah dan bangunan seluas 435/435 meter persegi di Kota Jakarta Selatan hasil hibah tanpa akta seharga Rp 4,5 miliar.

Kemudian, bangunan seluas 32 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 575 juta; bangunan seluas 76 meter persegi di Allen Street Pyrmont NSW, Australia hasil hibah tanpa akta seharga Rp 1,5 miliar; bangunan seluas 32 meter persegi di Sleman hasil hibah tanpa akta seharga Rp 500 juta.

Lalu, tanah dan bangunan seluas 450/450 meter persegi di Kota Surabaya hasil hibah tanpa akta seharga Rp 10.537.250.000; dan tanah seluas 490 meter persegi di Bogor hasil hibah tanpa akta seharga Rp 362 juta.

Kemudian, ada tanah seluas 788 meter persegi di Bogor hasil hibah tanpa akta seharga Rp 582 juta; tanah seluas 2.950 meter persegi di Tabanan hasil hibah tanpa akta seharga Rp 201 juta; tanah seluas 566 meter persegi di Kota Bandar Lampung hasil hibah tanpa akta seharga Rp 35 juta.

Selain itu, Andika juga memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi di Bogor hasil sendiri seharga Rp 500 juta; tanah seluas 1.145 meter persegi di Bantul hasil hibah tanpa akta seharga Rp 458 juta.

Menariknya, Andika memiliki tanah dan bangunan seluas 2.223/2.736 meter persegi di 7801 Cadbury Aveneu Potomac MD 20754 Amerika Serikat hasil hibah tanpa akta seharga Rp 4,5 miliar.

Tak cuma itu, ia juga mempunyai tanah dan bangunan seluas 4.875/4.832 meter persegi di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814 Amerika Serikat hasil hibah tanpa akta seharga Rp 5 miliar; serta tanah dan bangunan seluas 6.248/6.248 meter persegi di 9 Alloway Court Potomac MD 20854 Amerika Serikat hasil hibah tanpa akta seharga Rp 5,5 miliar.

Kemudian, harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Andika sebesar Rp 2,6 miliar yang terdiri dari satu unit mobil Landrover Sport 3.0 V 6 AT tahun 2014 hasil sendiri seharga Rp 800 juta; dan satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018 hasil sendiri seharga Rp 1,8 miliar.

Lalu harta bergerak lainnya sebesar Rp 10,1 miliar; surat berharga sebesar Rp 2,146 miliar; kas dan setara kas sebesar Rp 126.985.922.019.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya