Berita

Polda Jatim saat rilis kasus pembobolan data WNA/RMOLJatim

Presisi

Pelaku Pembobolan Data WNA Ditangkap Polda Jatim

SELASA, 29 JUNI 2021 | 01:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Jatim melalui Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus kembali menangkap dua pelaku sindikat kejahatan siber berkedok pembobolan akun bank maupun data kartu kredit.

Dua pelaku tersebut berinisial FSR asal Bekasi dan AZ asal Jakarta.

Penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil pengakuan tersangka HTS yang ditangkap terlebih dulu.


Peran HTS sendiri sebagai penampung data ilegal akses atau koodinator.

"Pelaku HTS waktu itu ditangkap di Bandara Juanda Surabaya. Setelah mengantongi keterangan dari pelaku, kemudian kami melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan dua pelaku (FSR dan AZ) ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/6).

Untuk diketahui, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku lain, yang berinisial AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan untuk sarana perbuatan ilegal akses.

Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Adapun RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit.

Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR, yang berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama dan berhasil ditangkap polisi di Bekasi.

Kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang mengunggah suatu penawaran atau penjualan data, yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).

Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta.

Para pelaku dijerat UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya