Berita

Polda Jatim saat rilis kasus pembobolan data WNA/RMOLJatim

Presisi

Pelaku Pembobolan Data WNA Ditangkap Polda Jatim

SELASA, 29 JUNI 2021 | 01:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polda Jatim melalui Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus kembali menangkap dua pelaku sindikat kejahatan siber berkedok pembobolan akun bank maupun data kartu kredit.

Dua pelaku tersebut berinisial FSR asal Bekasi dan AZ asal Jakarta.

Penangkapan terhadap dua pelaku ini merupakan hasil pengakuan tersangka HTS yang ditangkap terlebih dulu.


Peran HTS sendiri sebagai penampung data ilegal akses atau koodinator.

"Pelaku HTS waktu itu ditangkap di Bandara Juanda Surabaya. Setelah mengantongi keterangan dari pelaku, kemudian kami melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan dua pelaku (FSR dan AZ) ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Senin (28/6).

Untuk diketahui, penangkapan kedua pelaku ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku lain, yang berinisial AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan untuk sarana perbuatan ilegal akses.

Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS. Adapun RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data kartu kredit.

Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain).

Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR, yang berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama dan berhasil ditangkap polisi di Bekasi.

Kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang mengunggah suatu penawaran atau penjualan data, yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data kartu kredit dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).

Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta.

Para pelaku dijerat UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya