Berita

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat/Net

Hukum

Seperti Mantu Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Bui

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat dinyatakan bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19 Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), Andi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto saat membacakan vonis.


Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Andi dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, Andi belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan profesi Andi sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini juga, dua terdakwa lainnya juga sudah divonis. Yakni, Habib Rizieq dengan vonis 4 tahun penjara, dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas dengan vonis 1 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya