Berita

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat/Net

Hukum

Seperti Mantu Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Divonis 1 Tahun Bui

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 18:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat dinyatakan bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19 Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), Andi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Hakim Ketua, Khadwanto saat membacakan vonis.


Dalam putusan ini, Majelis Hakim juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri terdakwa.

Hal yang memberatkan, perbuatan Andi dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah, Andi belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan profesi Andi sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Andi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara ini juga, dua terdakwa lainnya juga sudah divonis. Yakni, Habib Rizieq dengan vonis 4 tahun penjara, dan menantunya, Habib Hanif Al-Atas dengan vonis 1 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya