Berita

Habib Rizieq Shihab saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Repro

Hukum

Divonis Empat Tahun, Habib Rizieq Tolak Minta Ampunan Jokowi

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 15:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara terhadap habib Rizieq Shihab dalam kasus swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Hakim Ketua Khadwanto, usai menjatuhkan vonis menyampaikan beberapa opsi untuk Habib Rizieq sesuai Pasal 196 KUHAP, tentang hak-hak yang bisa ditempuh oleh Habib Rizieq mulai dari menerima vonis atau menolaknya dengan mengajukan banding.

"Yang ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden dalam hal saudara menerima putusan yaitu yang disebut grasi. Apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau langsung jawab?" tanya Hakim Ketua Khadwanto kepada Habib Rizieq.


Sebelum menjawab, Habib Rizieq lebih dahulu menyampaikan dua hal yang tidak bisa diterimanya. Yaitu Jaksa disebut mengajukan saksi ahli forensik di Pengadilan. Padahal beber Habib Rizieq, saksi ahli forensik tidak pernah hadir di pengadilan.

Yang kedua adalah tidak adanya menggunakan hasil otentik dalam Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Masih banyak lagi saya tidak sebutkan karena membuang-buang waktu saja. Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Habib Rizieq menolak pengampunan Presiden Jokowi.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya