Berita

Menantu Habib Rizieq, Habib Muhammad Hanif Al-Atas divonis bersalah dalam kasus hasil swab RS Ummi Bogor/RMOL

Hukum

Kasus Swab RS Ummi, Mantu Habib Rizieq Divonis Penjara 1 Tahun

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Al-Atas divonis bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), Habib Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Khadwanto saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis siang (24/6).


Perbuatan Habib Hanif dianggap telah meresahkan masyarakat. Namun hal yang meringankan adalah Habib Hanif belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan pengetahuan Habib Hanif sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Vonis atau putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Hanif dengan hukum pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Atas vonis itu, Habib Rizieq menyatakan menolak putusan Majelis Hakim dan mengajukan banding.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya