Berita

Menantu Habib Rizieq, Habib Muhammad Hanif Al-Atas divonis bersalah dalam kasus hasil swab RS Ummi Bogor/RMOL

Hukum

Kasus Swab RS Ummi, Mantu Habib Rizieq Divonis Penjara 1 Tahun

KAMIS, 24 JUNI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Muhammad Hanif Al-Atas divonis bersalah dalam perkara hasil Swab test Covid-19 RS Ummi Bogor.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), Habib Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Khadwanto saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis siang (24/6).

Perbuatan Habib Hanif dianggap telah meresahkan masyarakat. Namun hal yang meringankan adalah Habib Hanif belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, dan pengetahuan Habib Hanif sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Vonis atau putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Hanif dengan hukum pidana penjara selama dua tahun.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Atas vonis itu, Habib Rizieq menyatakan menolak putusan Majelis Hakim dan mengajukan banding.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

KPK Lelang Gedung Lampung Nahdiyin Center

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:12

UPDATE

Pasca Penangkapan NW, Polda Sumut Ramai Papan Bunga

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:58

Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Tepat!

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:50

Namanya Diseret di Sidang MK, Jokowi Irit Bicara

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:43

Serukan Penegakan Kedaulatan Rakyat, GPKR Gelar Aksi Damai di Gedung MK

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:39

4 Perusahaan Diduga Kuat Langgar UU dalam Operasional Pelabuhan Panjang

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:29

Rahmat Bagja Bantah Kenaikan Tukin Bawaslu Pengaruhi Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:21

Ketum JNK Dukung Gus Barra Maju Pilbup Mojokerto Periode 2024-2029

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:13

Serahkan LKPD 2023 ke BPK, Pemprov Sumut Target Raih WTP ke 10

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:04

Demi Kenyamanan, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00

Paskah 2024, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:53

Selengkapnya