Berita

Anji mengenakan tahanan Polres Metro Jakarta Barat/RMOLJakarta

Presisi

Tersangkut Narkoba, Anji Terancam 12 Tahun Penjara

KAMIS, 17 JUNI 2021 | 01:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji berjanji akan menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

"Saya akan menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," kata Anji di Mapolres Metro Jakarta Barat seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (16/6).

Di hadapan awak media, Anji juga meminta maaf dan mohon didoakan agar bisa menjalani hukuman.

"Doakan supaya saya menjalani ini dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pariwisata, sebagai pengembang masyarakat dan juga sebagai pribadi," kata Anji.

Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Ady menjelaskan, Anji dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sementara itu, Pasal 111 ayat 1 menyebutkan "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar".

Ady juga menyampaikan pihak Kepolisian telah menerima permohonan asesmen rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga Anji.

"Dua hari yang lalu dari keluarga Anji mengajukan asesmen kemudian kita sudah melayangkan permohonan tersebut yang memang diakomodir di dalam undang-undang," kata Adi.

"Sudah kami sampaikan, kemungkinan besok kita akan bawa yang bersangkutan ke BNNP untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," sambungnya.

Anji ditangkap di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat malam (11/6).

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya