Berita

Spanduk yang memperlihatkan rencana pembangunan Masjid At-Tabayyun yang telah diizinkan Pemprov DKI Jakarta/Ist

Hukum

Pernyataan Resmi MUI: Pembangunan Masjid At-Tabayyun TVM Sesuai Aturan Perundangan Yang Berlaku

SELASA, 15 JUNI 2021 | 23:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyelesaian persoalan pembangunan Masjid Masjid At-Tabayyun Taman Villa Meruya Jakarta Barat menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang persetujuan Pembangunan masjid At Tabayyun sudah tepat dan benar.

Ketua tim yang juga Wakil Sekretaris Jenderal DPP MUI, H Ikhsan Abdullah mengurai, persetujuan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1021/2020 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak Di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun Taman Villa Meruya tanggal 09 Oktober 2020.

“Telah tepat dan benar sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata H Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang Selasa (15/6).


Dia menuturkan, Negara melalui Pemerintah Republik Indonesia, telah mengatur mengenai Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah, melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9/2006, No 8/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

"Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama," tegas Ikhsan.

Gubernur DKI Jakarta, Lanjut Ikhsan, telah tepat dan benar menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang terletak di Taman Villa Meruya, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabyyun Taman Villa Meruya pada 9 Oktober 2020.

“Landasan Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SK tersebut diatas, telah mengikuti prosedur sebagaimana semestinya. Dan, telah pula memenuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 157/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Barang Milik Derah Pasal 27 ayat (3) dan ayat (8) huruf a,” urainya.

Sebab, barang berupa tanah itu milik Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, bukan milik orang lain, dan tanah tersebut berada pada Pengelolaan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan yang menanda tangani obyek sewa tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta.

 “Maka penerbitan SK Gubernur No 1021/2020 tersebut diatas telah sesuai dengan Peraturan dan Hukum yang berlaku,” tegas Ikhsan.

Dia menambahkan, Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun telah memperoleh segala persyaratan sebagaimana diatur PBM dan memperoleh rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. Untuk itu, MUI mengimbau kepada semua pihak, agar menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Mari akhiri polemik ini, dan kami sangat mengharap kepada pihak yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan Nomor 76/G/2021/PTUN-JKT, agar mencabut gugatan tersebut. Demi terjalannya silaturahim dan kerukunan umat beragama,” katanya.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya