Berita

Sekda Nias Utara Yafeti Nazara mengenakan baju tersangka di Polrestabes Medan/RMOLSumut

Hukum

Terungkap Pesta Narkoba, Seorang Sekda Di Nias Utara Ditangkap Polisi

SELASA, 15 JUNI 2021 | 03:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Polrestabes Medan menangkapan Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dalam razia di tempat hiburan malam Bosque di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu (13/6)

Dari ruangan yang disewa Yafeti polisi mengamankan 5 orang perempuan dewasa dan 2 orang pegawai BUMD dan seorang mahasiswa.

Mereka digelandang bersama puluhan pengunjung lainnya karena polisi menemukan pil ekstasi termasuk di ruangan yang di sewa oleh Yafeti.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (13/6) pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat itu petugas mendapat informasi tentang tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa pandemi. Padahal sesuai aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi.

"Ada tempat hiburan malam yang meskipun sudah ada instruksi Gubernur Sumut dan Wali Kota untuk tidak beroperasi, tapi tempat tersebut tetap beroperasi dengan modus menghubungi pelanggannya," kata Riko sepeerti diberitakan Kantor Berita RMOLSUmut, Senin (14/6).

Riko menyebutkan untuk mengelabui petugas, saat beroperasi tempat hiburan malam tersebut tertutup, lampu dimatikan dan pintu dikunci. Hanya pelanggan tertentu saja yang bisa hadir ke lokasi itu.

"Lalu kita datang bersama Satgas, TNI, Satpol PP. Setelah itu dilakukan pengecekan ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan di dalam ruangan itu," jelasnya.

Petugas melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan 285 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengecekan ke-71 orang itu dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan tes urin.

Ternyata dari 71 orang itu 51 orang di antaranya positif amphetamine dan methapethamine.

"Ada satu ruangan berisi empat laki-laki dan tiga perempuan. Satu di antaranya berinisial YN mengaku sebagai ASN Dinkes. Di ruangan itu kita dapatkan sisa 1 butir ekstasi di bawah sofa tempat yang bersangkutan duduk. Dia mengaku ke Medan untuk perjalanan dinas. Dia (YN) positif narkoba. Hingga saat ini masih didalami," pungkasnya.

Saat ini kata Riko pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari pengunjung hingga karyawan tempat hiburan malam tersebut.

Mereka juga memanggil manager tempat hiburan malam tersebut namun sejauh ini belum memenuhi panggilan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya