Berita

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati/Net

Politik

Ekonom Indef: Belum Pulih Karena Pandemi, Pajak Karbon Sebaiknya Selektif

SENIN, 14 JUNI 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan pajak emisi karbon atau carbon tax. Rencana tersebut tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Pajak karbon akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia.


Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, pajak memang mempunyai implikasi terhadap penerimaan negara. Untuk penerapan pajak karbon, harus berlandaskan asas keadilan.

"Pemerintah harus mempunyai instrumen untuk menjaga lingkungan, itu yang harus diutamakan. Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan usaha yang menimbulkan dampak negatif bisa diberikan instrumen pengendalian seperti karbon tax atau disinsentif," katanya kepada wartawan, Senin (14/6).

Sedangkan pada sektor industri padat karya, menurut Enny, relatif lebih rendah terhadap lingkungan.

"Artinya industri padat karya jarang sekali di ranah-ranah kegiatan yang merusak lingkungan. Ada beberapa industri yang bisa diselesaikan dengan pengolahan limbah yang tepat, tidak harus dengan instrumen pajak karbon," ujar dia.

Lebih lanjut, untuk penerapan pajak karbon pada industri semen harus dikaji ulang. Pemerintah diharapkan memberi kesempatan sektor ini bangkit dalam menghadapi krisis pandemi.

"Sektor ini, perlahan mulai bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19. Sebaiknya, industri ini harus pulih terlebih dahulu sebelum dibebani dengan berbagai tambahan beban seperti pajak karbon," ujar Enny.

Enny menambahkan, semua pengaturan perpajakan, frame work-nya bukan demi penerimaan negara, sehingga diperlukan instrumen yang tepat dan mengendalikan dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi.

"Penerapan pajak karbon mestinya harus dilakukan secara proporsional. Jika aturan tersebut tidak tepat sasaran, pemerintah hanya mengambil sisi penerimaan untuk negara," tegasnya.

Sebelumnya, suara keberatan juga disampaikan salah satu produsen semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP). Mereka berharap agar pemerintah bersedia mendengarkan pendapatan dari sektor riil sebelum memberlakukan pajak karbon.

"Kami tentunya di sektor riil berharap pemerintah memberi kami kesempatan untuk recover step by step dalam menghadapi krisis pandemi," ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Tunggal Prakarsa, Antonius Marcos beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, industri semen saat ini juga sedang menghadapi tantangan kelebihan pasokan kapasitas semen hampir sebesar 55 juta ton dan  kenaikan biaya energi dengan tingginya harga batu bara dan harga bahan bakar.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya