Berita

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati/Net

Politik

Ekonom Indef: Belum Pulih Karena Pandemi, Pajak Karbon Sebaiknya Selektif

SENIN, 14 JUNI 2021 | 17:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan pajak emisi karbon atau carbon tax. Rencana tersebut tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Pajak karbon akan dikenakan berdasar jumlah emisi yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi atau dikenakan atas objek sumber emisi. Objek potensial yang dapat dikenakan pajak karbon seperti bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik atau kendaraan bermotor.

Untuk pengenaan emisi atas aktivitas ekonomi, pemerintah dapat fokus pada sektor padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, juga petrokimia.


Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengatakan, pajak memang mempunyai implikasi terhadap penerimaan negara. Untuk penerapan pajak karbon, harus berlandaskan asas keadilan.

"Pemerintah harus mempunyai instrumen untuk menjaga lingkungan, itu yang harus diutamakan. Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan usaha yang menimbulkan dampak negatif bisa diberikan instrumen pengendalian seperti karbon tax atau disinsentif," katanya kepada wartawan, Senin (14/6).

Sedangkan pada sektor industri padat karya, menurut Enny, relatif lebih rendah terhadap lingkungan.

"Artinya industri padat karya jarang sekali di ranah-ranah kegiatan yang merusak lingkungan. Ada beberapa industri yang bisa diselesaikan dengan pengolahan limbah yang tepat, tidak harus dengan instrumen pajak karbon," ujar dia.

Lebih lanjut, untuk penerapan pajak karbon pada industri semen harus dikaji ulang. Pemerintah diharapkan memberi kesempatan sektor ini bangkit dalam menghadapi krisis pandemi.

"Sektor ini, perlahan mulai bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19. Sebaiknya, industri ini harus pulih terlebih dahulu sebelum dibebani dengan berbagai tambahan beban seperti pajak karbon," ujar Enny.

Enny menambahkan, semua pengaturan perpajakan, frame work-nya bukan demi penerimaan negara, sehingga diperlukan instrumen yang tepat dan mengendalikan dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi.

"Penerapan pajak karbon mestinya harus dilakukan secara proporsional. Jika aturan tersebut tidak tepat sasaran, pemerintah hanya mengambil sisi penerimaan untuk negara," tegasnya.

Sebelumnya, suara keberatan juga disampaikan salah satu produsen semen PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP). Mereka berharap agar pemerintah bersedia mendengarkan pendapatan dari sektor riil sebelum memberlakukan pajak karbon.

"Kami tentunya di sektor riil berharap pemerintah memberi kami kesempatan untuk recover step by step dalam menghadapi krisis pandemi," ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indocement Tunggal Prakarsa, Antonius Marcos beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, industri semen saat ini juga sedang menghadapi tantangan kelebihan pasokan kapasitas semen hampir sebesar 55 juta ton dan  kenaikan biaya energi dengan tingginya harga batu bara dan harga bahan bakar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya