Berita

Ilustradi DKPP/Net

Politik

Sembilan Tahun DKPP Mengawal Penyelenggaraan Pemilu

SENIN, 14 JUNI 2021 | 02:00 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 Juni 2021 kemarin, genap berusia 9 tahun.

DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu, dengan rincian Rehabilitasi 4.005 orang, Teguran Tertulis (Peringatan) 2.518 orang, Pemberhentian Sementara 69 orang, Pemberhentian Tetap 671 orang, Pemberhentian dari Jabatan Ketua 72 orang, dan Ketetapan sebanyak 270.


Data per (11/6), total jumlah Teradu Diputus DKPP sejak tahun 2012 hingga tahun 2021 adalah sebanyak 7.605 penyelenggara Pemilu.

Sembilan tahun usia DKPP pada 12 Juni 2021 menjadi saat yang istimewa, karena memasuki tahun kedua Pandemi Covid-19.

Namun, DKPP memastikan pandemi sama sekali tidak akan menganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.

Selama pandemi Covid-19, DKPP telah membuat sejumlah terobosan. Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference.

Berdasarkan data per 11 Juni 2021, sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.

“Memasuki usia 9 Tahun, kami dari pihak Sekretariat DKPP tetap berkomitmen mendukung dan menunjang kinerja pimpinan dalam menegakkan kehormatan dan marwah penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,” jelas Plt Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, Minggu (13/6).

Sidang virtual ini sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada 6 Mei 2020.

Terkait sidang pemeriksaan virtual, sejak Januari 2021 misalnya, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual (Zoom).

Melalui sidang virtual ini, Majelis berada di Ruang Sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu juga dengan Teradu, Pengadu, dan Pihak Terkait lainnya.
DKPP juga telah melakukan dan tiga sidang pemeriksaan melalui video conference dari KPU RI ke KPU provinsi.

“DKPP hadir semata-mata untuk memastikan proses dan hasil pemilu dan pilkada kita benar-benar berasal dan berakhir dalam kategori pemilu berkualitas dan berintegritas. Itu adalah tujuan besar lembaga DKPP lahir,” ucap Prof. Muhammad.

“Selama sembilan tahun, DKPP turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi bermartabat dan pemilu berintegritas,” imbuhnya.

Dalam rangka HUT Ke 9 DKPP, Senin (14/6), DKPP akan menggelar syukuran secara virtual.

DKPP juga akan mengundang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) secara virtual, mengingat pada masa new normal pencegahan Covid-19 belum memungkinkan menghadirkan TPD secara fisik dalam acara ini.

DKPP rencananya juga akan mengundang sejumlah pihak antara lain Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua DKPP Periode 2017-2019 , Sekretaris Jenderal KPU RI, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.

Perlu ditekankan bahwa mengingat pelaksanaan kegiatan HUT DKPP ke-9 tahun 2021 pada masa New normal Pencegahan covid-19, maka rangkaian acara dan tata ruang pelaksanaan kegiatan sesuaikan dengan standar protokol kesehatan.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya