Berita

Logo ICW/Net

Politik

Apa Ini Yang Dimaksud Profesor Romli Atmasasmita Soal Ratusan Juta Dolar Hibah Asing Mengalir Ke ICW?

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita pernah membeberkan dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2010 hingga 2015 yang jumlahnya mencapai ratusan juta dolar AS.

Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6) memperoleh dokumen yang membeberkan pemberian dana hibah asing kepada KPK yang kemudian dialirkan langsung ke ICW selama periode tersebut.

Disebut dalam dokumen itu, pada tahun 2013 KPK pernah menjalin perjanjian kerjasama teknis dengan United Office on Drugs dan Crime (UNODC) pada 4 Februari 2013.


Perjanjian teknis tersebut untuk proyek Strengthening the Capacity of Anti-Corruption Institution in Indonesia, perjanjian ini teregister dengan nomor 71431901.

Dijelaskan dokumen ini, proyek tersebut berupa pelaksanaan kampanye anti korupsi dan pelaksanaan anti korupsi.

Disebutkan, periode proyek hibah ini memiliki jangka waktu tiga tahun mulai dari 2010 hingga 2012 dan diperpanjang sampai dengan 2014.

Nilai proyeknya secara keseluruhan mencapai USD 2,180.000.000 atau dua juta seratus delapan puluh dolar AS setara Rp21,800.000.000 atau 21 miliar.

"Ada dalam laporan BPK, aliran-aliran uang dana dari KPK ke ICW juga oleh bantuan asing," beber Romli kala itu dalam Rapat Panitia Khusus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.

Selain dengan UNODC, KPK juga mendapat dana hibah dari United States Agency for International Development (USAID) dengan nomor perjanjian 497-026 tertanggal 30 September 2009.

Dalam hal itu, KPK menerima hibah berupa bantuan penelitian untuk road map, kampanye pembuatan film K vs K, bantuan court monitoring, e-learning gratifikasi, dan pengembangan SDM KPK.

Proyek hibah ini dimulai pada tahun 2011 sampai 2013 lalu diperpanjang hingga 2015. Total nilai proyek hibah ini mencapai USD 289.880.000 atau 289 juta dolar AS.  

Ketika itu, kata Romli, uang-uang dari asing, makin terkuak saat eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan hal lain. Ruki mengakui ada MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang itu.

Menurut Prof Romli, terkait aliran dana asing ini perlu diteliti lebih jauh, sebab masuknya uang asing pada ICW berkaitan dengan undang-undang hibah dan peraturan tentang barang dan jasa.

Karena, semua penunjukan dari dana hibah asing harus dilakukan dengan melalui pengaturan bantuan barang dan jasa sebagaimana Peraturan Pemerintah No 10/2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah yang tertuang dalam pasal 75. Sebab, uang asing itu masuk melalui KPK yang kemudian dialirkan ke ICW.




Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya