Berita

Logo ICW/Net

Politik

Apa Ini Yang Dimaksud Profesor Romli Atmasasmita Soal Ratusan Juta Dolar Hibah Asing Mengalir Ke ICW?

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita pernah membeberkan dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2010 hingga 2015 yang jumlahnya mencapai ratusan juta dolar AS.

Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6) memperoleh dokumen yang membeberkan pemberian dana hibah asing kepada KPK yang kemudian dialirkan langsung ke ICW selama periode tersebut.

Disebut dalam dokumen itu, pada tahun 2013 KPK pernah menjalin perjanjian kerjasama teknis dengan United Office on Drugs dan Crime (UNODC) pada 4 Februari 2013.


Perjanjian teknis tersebut untuk proyek Strengthening the Capacity of Anti-Corruption Institution in Indonesia, perjanjian ini teregister dengan nomor 71431901.

Dijelaskan dokumen ini, proyek tersebut berupa pelaksanaan kampanye anti korupsi dan pelaksanaan anti korupsi.

Disebutkan, periode proyek hibah ini memiliki jangka waktu tiga tahun mulai dari 2010 hingga 2012 dan diperpanjang sampai dengan 2014.

Nilai proyeknya secara keseluruhan mencapai USD 2,180.000.000 atau dua juta seratus delapan puluh dolar AS setara Rp21,800.000.000 atau 21 miliar.

"Ada dalam laporan BPK, aliran-aliran uang dana dari KPK ke ICW juga oleh bantuan asing," beber Romli kala itu dalam Rapat Panitia Khusus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.

Selain dengan UNODC, KPK juga mendapat dana hibah dari United States Agency for International Development (USAID) dengan nomor perjanjian 497-026 tertanggal 30 September 2009.

Dalam hal itu, KPK menerima hibah berupa bantuan penelitian untuk road map, kampanye pembuatan film K vs K, bantuan court monitoring, e-learning gratifikasi, dan pengembangan SDM KPK.

Proyek hibah ini dimulai pada tahun 2011 sampai 2013 lalu diperpanjang hingga 2015. Total nilai proyek hibah ini mencapai USD 289.880.000 atau 289 juta dolar AS.  

Ketika itu, kata Romli, uang-uang dari asing, makin terkuak saat eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan hal lain. Ruki mengakui ada MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang itu.

Menurut Prof Romli, terkait aliran dana asing ini perlu diteliti lebih jauh, sebab masuknya uang asing pada ICW berkaitan dengan undang-undang hibah dan peraturan tentang barang dan jasa.

Karena, semua penunjukan dari dana hibah asing harus dilakukan dengan melalui pengaturan bantuan barang dan jasa sebagaimana Peraturan Pemerintah No 10/2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah yang tertuang dalam pasal 75. Sebab, uang asing itu masuk melalui KPK yang kemudian dialirkan ke ICW.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya