Berita

Logo ICW/Net

Politik

Apa Ini Yang Dimaksud Profesor Romli Atmasasmita Soal Ratusan Juta Dolar Hibah Asing Mengalir Ke ICW?

JUMAT, 11 JUNI 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita pernah membeberkan dana bantuan asing yang masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2010 hingga 2015 yang jumlahnya mencapai ratusan juta dolar AS.

Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6) memperoleh dokumen yang membeberkan pemberian dana hibah asing kepada KPK yang kemudian dialirkan langsung ke ICW selama periode tersebut.

Disebut dalam dokumen itu, pada tahun 2013 KPK pernah menjalin perjanjian kerjasama teknis dengan United Office on Drugs dan Crime (UNODC) pada 4 Februari 2013.


Perjanjian teknis tersebut untuk proyek Strengthening the Capacity of Anti-Corruption Institution in Indonesia, perjanjian ini teregister dengan nomor 71431901.

Dijelaskan dokumen ini, proyek tersebut berupa pelaksanaan kampanye anti korupsi dan pelaksanaan anti korupsi.

Disebutkan, periode proyek hibah ini memiliki jangka waktu tiga tahun mulai dari 2010 hingga 2012 dan diperpanjang sampai dengan 2014.

Nilai proyeknya secara keseluruhan mencapai USD 2,180.000.000 atau dua juta seratus delapan puluh dolar AS setara Rp21,800.000.000 atau 21 miliar.

"Ada dalam laporan BPK, aliran-aliran uang dana dari KPK ke ICW juga oleh bantuan asing," beber Romli kala itu dalam Rapat Panitia Khusus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.

Selain dengan UNODC, KPK juga mendapat dana hibah dari United States Agency for International Development (USAID) dengan nomor perjanjian 497-026 tertanggal 30 September 2009.

Dalam hal itu, KPK menerima hibah berupa bantuan penelitian untuk road map, kampanye pembuatan film K vs K, bantuan court monitoring, e-learning gratifikasi, dan pengembangan SDM KPK.

Proyek hibah ini dimulai pada tahun 2011 sampai 2013 lalu diperpanjang hingga 2015. Total nilai proyek hibah ini mencapai USD 289.880.000 atau 289 juta dolar AS.  

Ketika itu, kata Romli, uang-uang dari asing, makin terkuak saat eks pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki membeberkan hal lain. Ruki mengakui ada MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang itu.

Menurut Prof Romli, terkait aliran dana asing ini perlu diteliti lebih jauh, sebab masuknya uang asing pada ICW berkaitan dengan undang-undang hibah dan peraturan tentang barang dan jasa.

Karena, semua penunjukan dari dana hibah asing harus dilakukan dengan melalui pengaturan bantuan barang dan jasa sebagaimana Peraturan Pemerintah No 10/2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah yang tertuang dalam pasal 75. Sebab, uang asing itu masuk melalui KPK yang kemudian dialirkan ke ICW.




Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya